- Pencari kerja atau penganggur (lulusan baru dan korban PHK)
- Pekerja (buruh atau karyawan)
- Wirausaha
3. Sedang tidak menempuh pendidikan formal.
4. Bukan penerima bansos Kemsos (DTKS), BSU, BPUM
5. Bukan TNI/Polri, ASN, anggota DPR/D, BUMN/D, dan lainnya
6. Demi pemerataan, setiap KK dibatasi dua anggota.
Setelah dipastikan memenuhi syarat, Anda bisa mulai mendaftar.
Cara daftar Kartu Prakerja
Berikut langkah cara pendaftaran Kartu Prakerja yang Tribunnews.com kutip dari halaman frequently asked questions (FAQ):
1. Setelah berhasil membuat akun dan login, Anda akan masuk ke dashboard akun di https://dashboard.prakerja.go.id.
2. Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir Anda sesuai yang tertera di KTP, lalu klik Berikutnya.
3. Lengkapi data diri dan unggah foto KTP.
4. Lakukan verifikasi nomor handphone.