News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RJ Lino Tersangka Korupsi Pelindo II

Belum Tunjuk Penasihat Hukum, KPK Tunda Pemeriksaan RJ Lino

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RJ Lino

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mesti menunda pemeriksaan mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino alias RJ Lino pada Senin (29/3/2021) ini.

Soalnya tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II (Persero) Tahun 2010 itu belum menunjuk penasihat hukum (PH).

"RJL (RJ Lino) diperiksa sebagai tersangka. Namun karena belum siap dengan PH-nya maka pemeriksaan ditunda," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin.

Dari informasi yang diterima KPK, kata Ali, RJ Lino akan segera menunjuk PH untuk mendampinginya selama pemeriksaan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan RJ Lino sebagai tersangka sejak Desember 2015. Namun ia baru ditahan 5 tahun berselang, tepatnya pada 26 Maret 2021.

Dalam kasus ini, RJ Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HuaDong Heavy Machinery Co. Ltd (HDHM) dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II.

Baca juga: RJ Lino Klaim Pembelian QCC Lewat Perusahaan China Untungkan Negara

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek ini bernilai sekitar Rp100-an miliar.

Penyidikan kasus sempat terkendala perhitungan kerugian keuangan negara. Penyebabnya, pihak HDHM yang menjadi pelaksana proyek enggan menyerahkan dokumen harga QCC yang mereka jual kepada PT Pelindo II.

RJ Lino disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini