News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bom di Makassar

BNPT Bentuk Satgas Pendampingan Bagi Korban Terorisme di Gereja Katedral Makassar

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aparat mengamankan barang bukti saat melakukan penggeledahan di rumah Lukman, tersangka bom bunuh diri Gereja Katedral Makassar yang berlangsung di Jalan Tinumbu 1 Lrg 132, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (29/3/2021). Barang bukti dari hasil penggeledahan langsung diamankan. Diketahui, penggerebekan yang tengah dilakukan kepolisian itu merupakan rumah kos milik Lukman. Lukman diketahui merupakan warga asli Tinumbu. Tribun Timur/Sanovra Jr

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memastikan negara hadir dalam memberikan perlindungan dan penegakan hak asasi manusia kepada korban kejahatan, termasuk korban tindak pidana terorisme. 

Negara melalui Kementerian/Lembaga dan instansi terkait bahu-membahu memenuhi tanggung jawab baik material maupun immaterial. 

Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, BNPT hadir sebagai lembaga yang menjadi koordinator penanggulangan terorisme. 

BNPT tidak hanya terpaku pada upaya pencegahan tindak pidana terorisme saja, melainkan juga berkewajiban dalam memberikan pemulihan terhadap korban-korban dari aksi terorisme sebagaimana yang telah diamanatkan Undang-Undang tersebut dan Pilar Kedua dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah Pada Terorisme Tahun 2020-2024 (RAN PE) tentang Penegakan Hukum, Pelindungan Saksi dan Korban, dan Penguatan Kerangka Legislasi Nasional. 

Akibat ledakan bom yang terjadi di Gereja Katedral di Makassar pada Minggu (28/3/2021) kemarin, ada 19 orang korban yang mengalami luka berat dan ringan. 

13 orang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Makassar, 2 orang di Rumah Sakit Siloam Makassar, dan 4 orang lainnya melakukan perobatan rawat jalan. 

Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme, yang berada dibawah Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT melakukan tinjauan dan kunjungan kepada seluruh korban.

Baca juga: Densus 88 Masih Dalami Keterkaitan 4 Terduga Teroris di Jakarta-Bekasi dengan FPI dan Bom Makassar

Mewakili Direktur Perlindungan, dan Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Kepala Seksi Pemulihan Sarana dan Prasarana, Nurturyanto melaporkan bahwa BNPT telah membuat Satgas Reaksi Cepat yang beranggotakan Subdit Pemulihan Korban BNPT, LPSK, dan Densus 88 AT untuk menyisir kebutuhan dan laporan kejadian di lapangan dengan kegiatan pemulihan korban sejak Senin (29/3/2021).

Nurturyanto menjelaskan, tindak lanjut dari kunjungan tersebut, BNPT dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hadir memberikan semangat dan dukungan untuk para korban dan keluarganya selama mereka melalukan perawatan medis hingga pulih kembali. 

Ia pun menegaskan, seluruh proses pemulihan medis hingga psikologis akan menjadi tanggung jawab negara.

“Yang paling utama sekali saat ini adalah hak-hak perawatan medis, karena kami lihat kemarin para korban lukanya sangat parah, banyak luka bakar, itu sudah kami berikan informasi kepada keluarga korban bahwa nanti negara bertanggung jawab atas biaya perawatan tersebut. kemudian hak-hak apa lagi yang akan diterima oleh korban, itu seperti restitusi itu setelah proses, kemudian hak penyembuhan psikologis kemudian hak yang lain seperti nanti pasca perawatan, ada yang namanya nya pendampingan kewirausahaan itu yang sudah kami lakukan kemarin bersama Densus 88,” ujar Nurturyanto dalam keterangannya, Selasa (30/3/2021).

Tidak hanya kebutuhan medis maupun pemulihan psikologis bagi para korban yang akan dipenuhi, BNPT juga akan membantu memulihkan beberapa sarana dan prasarana yang berada di sekitar lokasi kejadian yang terdampak akibat ledakan bom tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini