17. Pada bagian C, kamu bisa mengisi utang pada akhir tahun lalu. Kamu bisa menambahkan utang baru dengan mengklik "Tambah"
18. Bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga
19. Pada Lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya
20. Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
21. Bagian C, isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja
22. Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja)
23. Klik "Langkah Berikutnya"
24. Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri
25. Bagian A penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri
26. Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi
27. Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
28. Bagian C, hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri
29. Bagian D, apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
30. Bagian E, nantinya akan diketahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar
- Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F"
- Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan
- Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
31. Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
32. Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
33. Kemudian salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
34. Setelah itu kirim SPT, dan pelaporan SPT telah selesai.
Jika pemilik NPWP lalai dalam melaporkan SPT tahunan, ia akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Dikutip dari online-pajak.com, peraturan tentang pelaporan SPT telah diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan, yaitu pada pasal 3 ayat (3):
- Batas akhir penyampaian SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Batas akhir penyampaian SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan adalah paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Apabila pelapor melewati batas akhir yang telah ditentukan, wajib pajak akan dikenakan sanksi seperti yang dijelaskan pada pasal 7:
- Wajib pajak badan yang telat menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
- Wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan PPh akan dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah).
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online