Adapun, sesuai dengan Permenko 11/2020, penerima Kartu Prakerja wajib membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Prakerja.
Baca juga: CEK Lolos atau Tidak Kartu Prakerja Gelombang 16, Login www.prakerja.go.id, atau Lewat SMS
Bila penerima tidak segera membeli pelatihan dalam batas waktu tersebut, maka kepesertaannya akan dicabut.
Kendati demikian, pihaknya belum bisa memastikan kapan dibukanya pendaftaran untuk gelombang tambahan ini.
"Gelombang 17 akan dibuka bila ada kepesertaan dari gelombang 12-16 yang dicabut karena tidak membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak mereka ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja," kata Louisa dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com, Senin (29/3/2021).
Louisa mengingatkan, penerima Kartu Prakerja gelombang 12 masih memiliki waktu untuk membeli pelatihan.
Adapun, batas akhir pembelian pelatihan tersebut sampai dengan 1 April 2021 pukul 23.59 WIB.
Tetapi batas akhir tersebut tidak menjamin untuk menentukan pembukaan gelombang 17.
Sebab, pendaftaran baru dibuka setelah menunggu adanya status penerima Kartu Prakerja yang dicabut dari gelombang 13-16.
"1 April itu adalah deadline untuk gelombang 12. Masih harus menunggu gelombang 13-16," tambah Louisa.
(Tribunnews.com/Daryono/Inza Malina)