4. Masuk ke dashboard pajak, kemudian klik "Lapor"
5. Klik icon e-Filing
6. Tekan tombol "Buat SPT"
7. Setelah itu muncul beberapa pertanyaan terkait dan pilih jawaban yang sesuai
8. Pada pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
9. Apabila wajib pajak ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya, pilih jawaban "Dengan Panduan".
10. Tekan tombol SPT 1770 S dengan formulir
11. Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya)
12. Klik "Langkah Selanjutnya"
13. Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja)
14. Klik "Ya" jika data tersebut benar
15. Kamu bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan dengan mengisi pada bagian A lampiran penghasilan final
15. Jika ada bukti potong yang belum terinput, klik "Tambah" lalu isi data yang harus di isi.
16. Pada bagian B, isi data harta yang kamu miliki, kamu bisa menggunakan harta yang dilaporkan tahun lalu atau memperbaharuinya di tahun terbaru jika ada penambahan.