News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

SPT Pajak

Djponline.pajak.go.id: Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan, Berikut Panduan Lengkapnya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hari terakhhir lapor SPT Tahunan PPh 2020 secara online, segera akses djponline.pajak.go.id dan simak panduannya lengkapnya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Hari ini (31/3/2021) adalah hari terakhir batas waktu pelaporan SPT Tahunan secara online.

Seluruh pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) setiap tahunnya.

Pelaporan SPT dapat dilakukan melalui pengisian eform atau e-Filing.

SPT merupakan dokumen berisi catatan total pendapatan kotor dan pajak yang telah dibayarkan kepada negara.

Pelaporan SPT Tahunan 2020 secara online hanya dapat diakses melalui laman www.pajak.go.id atau djponline.pajak.go.id.

Baca juga: Terakhir Hari Ini! Segera Lapor SPT Tahunan Secara Online di djponline.pajak.go.id, Ini Caranya

Baca juga: TERAKHIR Hari Ini! Berikut Panduan Lapor SPT Tahunan Secara Online Melalui djponline.pajak.go.id

Para wajib pajak yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta wajib melakukan pelaporan pajak Tahunan.

Tetapi jika telah memiliki NPWP dan penghasilan masih di bawah angka tersebut, pelapor tetap wajib melakukan pengisian SPT.

Jika penghasilan masih di bawah angka tersebut, nantinya yang dilaporkan pada SPT tahunan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.

Cara Mendapatkan EFIN:

Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut

a. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain;

b. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya;

c. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:

1. Identitas diri berupa

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini