Sehingga apa pun alasannya dan meskipun hasilnya sudah bisa ditebak namun jika langkah ini mereka tempuh, menurut Kamhar, hanya semakin menegaskan bahwa Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari pembegalan demokrasi dan Partai Demokrat karena syahwat politiknya tak bisa dibendung dan dikendalikan.
"Kami memandang keputusan Kemenkumham ini adalah kemenangan demokrasi. Kemenangan semua elemen bangsa yang telah memperjuangkan hukum tetap menjadi panglima dan demokrasi tetap tegak berdiri," ujarnya.
Menurut Kamhar, partisipasi dari seluruh kelompok strategis (civil society) yang terus melakukan kontrol demokrasi terhadap kekuasaan dan kontribusi media massa yang menempatkan diri sebagai pilar keempat demokrasi telah mewujudkan perjuangan ini sesuai harapan bersama.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah menolakĀ permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.
"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.