Kamhar: Demokrat Apresiasi Keputusan Pemerintah Tolak Hasil KLB Deliserdang
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani menegaskan pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H Laoly dan jajarannya yang telah bekerja secara profesional memastikan hukum sebagai panglima.
"Dalam penyampaiannya, Yasonna Laoly dengan tegas mengemukakan bahwa yang menjadi syarat wajib sesuai Konstitusi Partai Demokrat AD/ART hasil Kongres V 2020 tentang usulan dari 2/3 DPD PD provinsi dan 1/2 DPC PD kabupaten/kota tak dapat dipenuhi," ujar Kamhar di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Menurut Kamhar, ini sekaligus menegaskan bahwa yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan kaki tangannya yang tergabung dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) adalah ilegal dan inkonstitusional.
"Tentu kami menghargai jika gerombolan GPK PD tak puas dan tak bisa menerima keputusan pemerintah," kata Kamhar.
Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Pengamat: Popularitas dan Elektabilitas Demokrat Akan Meningkat
Untuk selanjutnya jika pihak Moeldoko menempuh jalur hukum lainnya melalui PTUN, Kamhar mengatakan pihaknya akan hadapi dan akan lawan segala bentuk pembegalan terhadap demokrasi apalagi terhadap Partai Demokrat yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, tidak beretika dan tidak terpuji seperti ini.
"Apalagi melanggar banyak aturan," ujar Kamhar.
Menurut Kamhar, keputusan ini mestinya membuat Moeldoko malu, jika masih punya malu.
"Tak ada alibi lagi bagi dia untuk menyampaikan berbagai alasan bahwa ini adalah agenda politik pribadinya," katanya.
Dikatakan Kamhar bahwa pemerintah dan negara telah menegaskan apa yang kubu Moeldoko lakukan adalah ilegal dan inkonstitusional atau abal-abal.
"Meskipun kami meragukan, namun jika masih ada sifat dan nilai keperwiraan dan kesatria yang tersisa padanya, seharusnya dia memilih jalan terhormat untuk tak menjadi beban pemerintah," ujarnya.
Kata Kamhar, selanjutnya ini juga menjadi ujian bagi Moeldoko.
Sebab memang ada hak hukum yang mereka miliki untuk mencari jalan mewujudkan ambisinya.
"Namun kami tegaskan tak ada legal standing bagi mereka untuk menyelenggarakan KLB," ujarnya.