News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Kamhar: Demokrat Apresiasi Keputusan Pemerintah Tolak Hasil KLB Deliserdang

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kamhar Lakumani.

Kamhar: Demokrat Apresiasi Keputusan Pemerintah Tolak Hasil KLB Deliserdang

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat,  Kamhar Lakumani menegaskan pihaknya mengapresiasi keputusan pemerintah dalam hal ini Menkumham Yasonna H Laoly dan jajarannya yang telah bekerja secara profesional memastikan hukum sebagai panglima.

"Dalam penyampaiannya, Yasonna Laoly dengan tegas mengemukakan bahwa yang menjadi syarat wajib sesuai Konstitusi Partai Demokrat AD/ART hasil Kongres V 2020 tentang usulan dari 2/3 DPD PD provinsi dan 1/2 DPC PD kabupaten/kota tak dapat dipenuhi," ujar Kamhar di Jakarta, Rabu (31/3/2021).

Menurut Kamhar, ini sekaligus menegaskan bahwa yang dilakukan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko dan kaki tangannya yang tergabung dalam  Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD) adalah ilegal dan inkonstitusional.

"Tentu kami menghargai jika gerombolan GPK PD tak puas dan tak bisa menerima keputusan pemerintah," kata Kamhar.

Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Pengamat: Popularitas dan Elektabilitas Demokrat Akan Meningkat

Untuk selanjutnya jika pihak Moeldoko menempuh jalur hukum lainnya melalui PTUN, Kamhar mengatakan pihaknya akan  hadapi dan akan lawan segala bentuk pembegalan terhadap demokrasi apalagi terhadap Partai Demokrat yang dilakukan dengan cara-cara yang tidak sah, tidak beretika dan tidak terpuji seperti ini.

"Apalagi melanggar banyak aturan," ujar Kamhar.

Menurut Kamhar, keputusan ini mestinya membuat Moeldoko malu, jika masih punya malu.

"Tak ada alibi lagi bagi dia untuk menyampaikan berbagai alasan bahwa ini adalah agenda politik pribadinya," katanya.

Dikatakan Kamhar bahwa pemerintah dan negara telah menegaskan apa yang kubu Moeldoko lakukan adalah ilegal dan inkonstitusional atau abal-abal.

"Meskipun kami meragukan, namun jika masih ada sifat dan nilai keperwiraan dan kesatria yang tersisa padanya, seharusnya dia memilih jalan terhormat untuk tak menjadi beban pemerintah," ujarnya.

Kata Kamhar, selanjutnya ini juga menjadi ujian bagi Moeldoko.

Sebab memang ada hak hukum yang mereka miliki untuk mencari jalan mewujudkan ambisinya.

"Namun kami tegaskan tak ada legal standing bagi mereka untuk menyelenggarakan KLB," ujarnya.

Sehingga apa pun alasannya dan meskipun hasilnya sudah bisa ditebak namun jika langkah ini mereka tempuh, menurut Kamhar, hanya semakin menegaskan bahwa Moeldoko adalah aktor aktif dan aktor kunci dari pembegalan demokrasi dan Partai Demokrat karena syahwat politiknya tak bisa dibendung dan dikendalikan.

"Kami memandang keputusan Kemenkumham ini adalah kemenangan demokrasi. Kemenangan semua elemen bangsa yang telah memperjuangkan hukum tetap menjadi panglima dan demokrasi tetap tegak berdiri," ujarnya.

Menurut Kamhar, partisipasi dari seluruh kelompok strategis (civil society) yang terus melakukan kontrol demokrasi terhadap kekuasaan dan kontribusi media massa yang menempatkan diri sebagai pilar keempat demokrasi telah mewujudkan perjuangan ini sesuai harapan bersama.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menyatakan pemerintah menolak  permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Moeldoko.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini