Setelah menjadi wartawan dan penyiar radio, Abdullah meneruskan karisnya menjadi seorang editor di Majalah Cipta Kementerian Pekerjaan Umum di tahun 1976 – 1979.
Memiliki pengalaman sebagai pengajar menjadikan Abdullah sebagai Dosen Akademi Dakwah Muhammadiyah Singapura pada tahun 2000 – 2001.
Baca juga: Konferensi Pers TP3 di Hotel Kawasan Tanah Abang Sempat Didatangi Kepolisian, Ini Sebabnya
Baca juga: TP3 Gelar Tahlilan 100 Hari Tewasnya 6 Laskar FPI: Jalan Masih Panjang, Kita Berlindung kepada Allah
Jadi Pemimpin TP3 Enam Laskar FPI
Diketahui, Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI dibentuk atas dasar keprihatinan kasus meninggalnya enam orang anggota FPI di km 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Selain itu, banyak pihak juga yang tak mau bersuara terkait dengan insiden tersebut.
TP3 beranggotakan 18 orang, di antaranya ada Amien Rais, Abdullah Hehamahua, Marwan Batubara, Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhyiddin Junaidi, serta eks Ketua KPK, Busro Muqoddas.
Abdullah Hehamahua didaulat menjadi Pemimpin TP3, sedangkan Marwan Batubara menjabat sebagai Sekretaris TP3.
Sementara mantan Ketua MPR, Amien Rais, menjabat sebagai Penasihat TP3.
Baca juga: TP3 Sebut 6 Laskar FPI Tidak Bersenjata dan Tidak Menyerang Polisi
Baca juga: Awal Mula Rombongan Amien Bertemu Jokowi: Sempat Ditolak Mahfud, TP3 Tiba-tiba Dipanggil Istana
Pernah Calonkan Diri Sebagai Pimpinan KPK
Abdullah mulai aktif di lembaga pemerintah dengan menjabat sebagai Wakil Ketua Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara/PKPN di tahun 2001 – 2004.
Pada tahun 2005, kemudian Abdullah memulai kariernya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menjabat sebagai penasehat KPK dari tahun 2005-2013.
Baca juga: 3 Perempuan Terduga Teroris Terkait Bom di Gereja Makassar Ditangkap, Ini Peran Mereka
Baca juga: Abdullah Hehamahua Sebut Bom Bunuh Diri di Makassar Hanya Pengalihan Perhatian
Tak hanya itu, pria yang sering menggunakan peci hitam ini juga pernah ditunjuk sebagai Ketua Komite Etik KPK.
Komite Etik berkait dengan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh beberapa pejabat KPK.