- Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar
- Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email
- Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain)
- Klik kirim SPT, dan selesai
Baca juga: Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan via E-Filing, Ini Panduannya
Baca juga: Bagaimana Cara Mendapatkan EFIN dan Lapor SPT Tahunan Secara Online? Berikut Informasi Lengkapnya
Lantas bagaimana jika lupa PIN EFIN?
Cara pertama yang harus dilakukan jika Anda lupa PIN EFIN adalah dengan mengecek ulang inbox email.
Hal tersebut dikarenakan ketika melakukan pendaftaran EFIN, petugas DJP selain melampirkan EFIN di lembaran kertas juga mengirimkan nomor EFIN ke alamat email.
Jika ternyata email berisi nomor EFIN tidak ditemukan, cara selanjutnya dengan mengunjungi laman situs pajak.go.id dan menggunakan fasilitas Chat Pajak.
Ketika menggunakan layanan tersebut, wajib pajak perlu untuk mengisi beberapa data seperti nama lengkap wajib pajak, NPWP, email, dan juga nomor handphone.
Selain itu, wajib pajak juga bisa melakukan panggilan telefon melalui 1500-200.
Melalui sambungan telefon tersebut, petugas pajak akan membantu mendapatkan kembali nomor EFIN Anda yang hilang.
(Tribunnews.com/Latifah)
Berita lainnya terkait SPT Tahunan