News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Tak Disahkan Kemenkumham, Demokrat Kubu Moeldoko: Bukti Tak Ada Intervensi dari Pemerintah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) didampingi jajaran pengurus dan pendukung setianya menyampaikan pesan pertamanya usai partai yang dipimpinnya dinyatakan sah oleh pemerintah, di Jakarta, Rabu (31/3/2021). Sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkumham telah menolak Partai Demokrat versi KLB dan memutuskan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY adalah partai yang sah. Warta Kota/Nur Ichsan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) secara resmi menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat.

Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda menyebut, hal itu membuktikan tak ada intervensi dari pemerintah.

"DPP Partai Demokrat pimpinan Bapak Moeldoko menghormati keputusan yang diambil oleh Pemerintah terkait kepengurusan Partai Demokrat. Ini membuktikan bahwa tidak ada sama sekali intervensi pemerintah dalam persoalan internal Partai Demokrat," kata Saiful melalui keterangannya, Rabu (31/3/2021).

Justru, Saiful menuding Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono telah memfitnah Moeldoko bahwa pemerintah berada di belakang Moeldoko.

Baca juga: Pemerintah Tolak Kubu Moeldoko, Pengamat: Popularitas dan Elektabilitas Demokrat Akan Meningkat

Saiful mennyebut, bahwa Moeldoko dipilih menjadi ketua umum Partai Demokrat versi KLB atas keinginan sejumlah kader senior yang meminangnya untuk membenahi Partai Demokrat.

"Kader kader senior Partai Demokrat mendatangi, meminta, dan meminang Bapak Moeldoko untuk membenahi Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dari terbuka menjadi tertutup, dari kedaulatan rakyat (meritokrasi) menjadi kedaulatan tirani dan keluargais (Cikeastokrasi)," ujarnya.

Moeldoko, kata Saiful, bersedia menerima amanah menjadi Ketua Umum Partai Demokrat demi menyelamatkan demokrasi Pancasila dari rongrongan radikalisme.

Keputusan itu diambil Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dengan segala risikonya.

"Ini adalah pilihan politik Bapak Moeldoko secara pribadi. Langkah ini bukan ambisi pribadi Bapak Moeldoko, apalagi hanya sekedar untuk Pemilu 2024. Sekali lagi, ini adalah pilihan demi menyelamatkan Indonesia Emas 2045," pungkasnya.

Tanggapan AHY

Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang alias kubu Moeldoko. 

Terkait hal itu, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan keputusan pemerintah adalah kabar baik. 

Tak hanya kabar baik bagi partai berlambang mercy itu, melainkan bagi kehidupan demokrasi di Indonesia. 

"Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati, kami menerima keputusan tersebut. Kami bersyukur, keputusan pemerintah ini adalah kabar baik, bukan hanya untuk Partai  Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di Tanah Air," ujar AHY, dalam konferensi pers, di Kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (31/3/2021). 

AHY juga bersyukur sebab menurutnya hukum telah ditegakkan dalam kasus yang melibatkan mantan kader terkait Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK PD). 

"Alhamdulillah, dalam kasus ini, hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya," jelasnya. 

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Dalam konferensi pers tersebut Yasonna didampingi Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini