News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Syekh Ali Jaber Ditikam

Alpin Andrian Penikam Syekh Ali Jaber Hanya Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ibunda Alpin Andrian (24), tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, mencium putranya sesaat setelah keluar ruang penyidik Polresta Bandar Lampung, Senin (21/9/2020). Fakta Baru Penusukan Syekh Ali Jaber, Pelaku Alpin Andrian Sampaikan Maaf ke Korbannya.

TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Alpin Andrian (24), pelaku penikaman almarhum Syekh Ali Jaber divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (1/4/2021).

Ketua Majelis Hakim Dadi Rahmadi menyampaikan terdakwa Alpin tidak terbukti melakukan percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan berat sebagaimana dakwaan pertama.

"Maka membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut," kata Dadi Rahmadi dalam persidangan.

Dadi Rahmadi menyebutkan Alpin terbukti bersalah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata penusuk serta kepemilikan senjata tajam.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan menetapkan terdakwa untuk tetap ditahan," kata majelis.

Dalam sidang sebelumnya beragendakan mendengarkan keterangan saksi tahun lalu, terdakwa Alpin Andrian (24) meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber.

Baca juga: Cerita Ibu Nur yang Rumahnya Sempat Direnovasi Syekh Ali Jaber Sebelum Wafat: Semoga Allah Membalas

Menyambut permohonan maaf itu, Syekh Ali Jaber memberi nasihat bijak kepada Alpin.

Sidang yang berlangsung secara virtual tersebut menghadirkan dua orang saksi. Pertama, Syekh Ali Jaber selaku saksi korban.

Sukma (kanan), kuasa hukum tersangka Alpin Andrian, memberikan keterangan di sela rekonstruksi di Masjid Falahudin, Kelurahan Sukajawa, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Kamis (17/9/2020). (Tribunlampung.co.id/Joviter Muhammad)

Kedua, Rosmiati, warga yang menyaksikan peristiwa penusukan saat syekh menghadiri pengajian dan wisuda tahfiz Alquran di Masjid Falahudin, Jalan Tamin, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Kota Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Terdakwa Alpin memanfaatkan momen sidang ini untuk meminta maaf secara langsung kepada Syekh Ali Jaber.

"Momen ini ditunggu Saudara Alpin untuk meminta maaf kepada Syekh Ali Jaber. Jadi, saya persilakan Alpin mengucapkan permohonan maaf," kata Ardiansyah, kuasa hukum terdakwa Alpin.

Saat menjalani sidang, Alpin yang berangkat dari Polresta Bandar Lampung, mengucapkan permintaan maaf.

"Buat Pak Syekh Ali Jaber, saya minta maaf sebesar-besarnya atas perbuatan yang saya lakukan," ujarnya terbata-bata.

Dari layar komputer, Syekh Ali Jaber tidak langsung menjawab. Ia malah menanyakan keadaan terdakwa Alpin.

"Kamu baik-baik saja di sana?" tanya Syekh Ali Jaber yang mengikuti sidang melalui telekonferensi dari Jakarta.

"Baik-baik, Syekh," jawab terdakwa Alpin.

Baca juga: Alpin Minta Maaf Saat Sidang, Syekh Ali Jaber Nasihati Pelaku Penikaman Itu Agar Lebih Rajin Ibadah

Baca juga: Sebelum Tikam Syekh Ali Jaber, Alpin Minta Rokok ke Paman Lalu Ambil Pisau Dapur

Setelah itu, barulah Syekh Ali Jaber menjawab permintaan maaf terdakwa Alpin.

"Jaga diri di sana. Saya sudah sampaikan dari awal, di hadapan keluarga dan jamaah, saya maafkan dunia akhirat," ucapnya.

Berikutnya, Syekh Ali Jaber memberi pesan kepada terdakwa Alpin. Ia berharap terdakwa Alpin lebih rajin beribadah.

"Saudara Alpin, perbaiki salatnya dan perbaiki hubungan dengan Allah. Insya Allah hidupmu akan lebih baik dan bahagia," tutur Syekh Ali Jaber.

Majelis hakim PN Tanjungkarang menyatakan sidang akan berlanjut pada pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya.

"Sidang ditunda minggu depan untuk (mendengarkan) keterangan saksi (lainnya)," kata Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.

Ardiansyah, kuasa hukum Alpin, berharap permintaan maaf terdakwa Alpin bisa menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara.

"Saksi korban dalam keterangannya sudah memberikan maaf kepada terdakwa (Alpin), bahwa akan mendoakan Alpin menjadi lebih baik lagi. Tentu ini bisa menjadi bahan pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara," harapnya.

Menurut Ardiansyah, kliennya juga menyatakan tidak berniat mengarahkan pisau ke bagian vital Syekh Ali Jaber.

"Hanya sasaran bagian tangan. Itu terbukti dari luka di lengan. Dia tidak ada niat untuk membunuh Syekh," ujarnya.

Terkait motif terdakwa Alpin mengayunkan pisau ke arah Syekh Ali Jaber, Ardiansyah tidak berkomentar banyak.

"Pada saatnya terdakwa (akan) memberi keterangan lebih jelas, apa yang menjadi niat dan motif menusuk Syekh," jawabnya.

Ardiansyah mengungkapkan saksi yang diperiksa total sebanyak 19 orang.

"Itu dari JPU (jaksa penuntut umum). Nanti kami ada lima saksi," katanya.

Baca juga: Mahfud MD Ungkap Kerinduan dengan Almarhum Syekh Ali Jaber, Ajak Masyarakat Mendoakan

Baca juga: Ustaz Yusuf Mansur Ingin Jodohkan Putrinya dengan Hasan Ali Jaber, Wirda Mansur: Dibawa ke Doa Aja

Mengira Alpin Menawarkan Ponsel

Sementara saksi Rosmiati menerangkan, saat peristiwa terjadi, sedang berlangsung acara wisuda tahfiz sekaligus safari dakwah Syekh Ali Jaber.

"Syekh manggil anak saya, tes bacaannya. Terus saat itu dia (Syekh Ali Jaber) menawarkan foto. HP saya penuh memorinya. Lalu, pinjam HP. Terus, datang dia (terdakwa Alpin). Saya pikir dia (terdakwa) menawarkan HP," bebernya.

Rosmiati menyebut peristiwa penusukan terjadi begitu cepat. Ia tidak tahu terdakwa Alpin ternyata membawa pisau.

"Saya tidak melihat (terdakwa Alpin) bawa itu (pisau). Saya tahunya pisau itu sudah ada di tangan Syekh. Pisau di sebelah kanan. Saya posisi sebelah kiri, anak saya juga," katanya.

Setelah kejadian, menurut Rosmiati, terdakwa Alpin langsung dipukuli oleh sejumlah jamaah yang hadir.

"Dan kemudian terdakwa diamankan. Saya baru tahu dia (terdakwa) tinggal di area situ juga," katanya.

Senada, Syekh Ali Jaber tak sadar terdakwa Alpin rupanya membawa senjata tajam.

Saat peristiwa terjadi, ia mengakui sedang melaksanakan safari dakwah di Masjid Falahuddin, Jalan Tamin, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.

"Saat itu saya sedang memberikan tausyiah. Sebenarnya saya belum memulai acara, karena waktu itu ingin menguji bacaan salah satu anak," ujarnya.

Anak yang diuji tersebut, papar Syekh Ali Jaber, lulus. Ia kemudian menawarkan hadiah.

"Anak itu bingung, maka saya minta untuk bertanya kepada ibunya. Awalnya pengen sepeda. Saya bilang, ‘kalau nggak bisa naik sepeda, kenapa mau sepeda’. Maka tanya ibunya. Daripada bolak-balik, saya minta ibunya naik ke atas," bebernya.

Rencananya ia bersama anak tersebut akan berfoto. Namun, memori ponsel sudah penuh.

"Dan pada saat itu, saya minta pinjam HP ke jamaah. Saya waktu itu sedang menunggu siapa saja yang akan meminjamkan HP itu," tuturnya.

Selanjutnya, jelas Syekh Ali Jaber, datanglah seorang laki-laki naik ke panggung dengan berlari. Laki-laki itu belakangan diketahui adalah Alpin.

"Saudara saksi tahu kalau Alpin membawa senjata tajam?" sela Dadi Rachmadi, ketua majelis hakim.

"Saya tidak sadar. Saya tidak menghadap ke kanan. Dalam hitungan detik, saya baru sadar orang itu meloncat membawa pisau," timpal Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber secara refleks langsung berdiri dan menangkis serangan, sehingga hanya mengenai tangannya.

"Saya sampaikan ke penyidik, sasaran, kalau nggak dada atau leher. Karena saya duduk, mungkin sasaran bagian atas. Tapi atas izin Allah, secara refleks kena tangan. Lalu saya cabut pisau dengan tangan kiri, baru saya tolong saudara Alpin karena dihajar banyak orang," terangnya.

"Setelah saudara saksi ditikam, apa yang Anda sampaikan?" tanya Surono, anggota majelis hakim.

"Saya sampaikan, 'mohon, tolong diselamatkan, kasihan, kasihan'," ungkap Syekh Ali Jaber.

Syekh Ali Jaber menambahkan ada seorang jamaah yang berteriak karena serangan tersebut telah melukainya.

"Saya bilang, 'dia juga manusia yang tak terlepas dari salah'," ujarnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul BREAKING NEWS Penikam Almarhum Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian Divonis 4 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini