News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gejolak di Partai Demokrat

Razman Arif Mengaku Banyak Dapat Telepon Ancaman Sebelum Mundur dari Demokrat Kubu Moeldoko

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Razman Arif Nasution.

Ia mengaku tak sejalan dengan inisiator KLB Demokrat Darmizal dan Nazaruddin.

Razman merasa ada upaya intervensi terhadap dirinya yang merupakan lawyer.

Baca juga: Razman Arif Mundur, Demokrat Kubu Moeldoko: Kami Tetap Solid

"Politik saya freedom, saya bebas, saya tidak bisa jika ada upaya-upaya yang patut diduga melakukan intervensi pada saya, apalagi dia tak mengerti hukum. Karena itu, saya merasa sangat tak sejalan dengan saudara Darmizal dan Nazaruddin," kata Razman.

Razman menegaskan, sikap Darmizal maupun Nazaruddin, membuat dirinya tidak nyaman.

Dia mengungkapkan, keduanya kerap kali mencampuri perihal hukum.

Baca juga: Tak Disahkan Kemenkumham, Razman Arif Mundur dari Kepengurusan Demokrat Pimpinan Moeldoko

Padahal, hal itu sudah menjadi urusan Razman sebagai tim hukum di pihak KLB.

"Saya merasa tak nyaman saja. Banyak hal hukum yang menurut saya dia tak perlu campuri dan itu ada perdebatan-perdebatan itu. Ini ada saksinya dan dia resisten ada di Partai Demokrat dan itu sudah saya beritahu ke pimpinan," ujarnya.

"Jadi kalau pikiran saya sebagai penegak hukum tidak didengar, buat apa saya ada di dalam grup dan saya punya cara sendiri," katanya.

Pemerintah Tolak Pengesahan Hasil KLB Deli Serdang

Sebelumnya diberitakan, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).

Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.

"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.

Baca juga: Mahfud: Keputusan Pemerintah Soal Partai Demokrat Sudah Cepat

Yasonna juga mengatakan pihaknya telah memberikan waktu tujuh hari kepada kubu Moeldoko untuk melengkapi persyaratan tersebut.

"Untuk memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peratudan Menteri Hukum dan HAM RI nomo 34 tahun 2017 telah memberi batas waktu cukup atau tujuh hari untuk memenuhi persyaratan tersebut," kata Yasonna.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini