News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ibu Kota Baru

Tunjukkan Pradesain Istana Negara untuk Ibu Kota Baru, Jokowi Harap Ada Masukan dari Masyarakat

Penulis: Shella Latifa A
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Desain bangunan Istana Negara di Ibu Kota Negara yang baru di Kalimantan Timur. - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tunjukkan pradesain istana negara yang baru, harap ada masukan dari masyarakat.

Dari kritikan arsitek, tanggapan Kementerian PPN/Bappenas hingga pendapat Nyoman Nuarta sendiri.

Berikut pro-kontra soal desain istana negara yang baru, dihimpun Tribunnews.com, Jumat (2/4/2021): 

1. Dikritik kalangan arsitek

Kalangan arsitek mengkritik desain istana baru yang berbentuk burung garuda.

Ada lima asosiasi arsitek yang menyampaikan kritik yakni Ikatan Arsitek Indonesia (IAI), Green Building Council Indonesia (GBCI), Ikatan Ahli Rancang Kota Indonesia (IARKI), Ikatan Arsitek Landskap Indonesia (IALI), dan Ikatan Ahli Perancangan Wilayah dan Kota (IAP).

I Ketut Rana Wiarcha, Ketua IAI, mengatakan rancangan istana berbentuk burung Garuda justru kurang mencerminkan kemajuan peradaban, terutama pada era digital seperti sekarang.

Baca juga: Netizen Soroti Desain Istana Ibu Kota Negara Baru, Kok Mirip Panggung DWP?

Menurutnya, sudah menjadi keharusan gedung istana menjadi contoh bangunan yang secara teknis mencirikan bagaimana prinsip pembangunan rendah karbon.

Senada dengan IAI, Prasetyoadi, anggota GBCI mengatakan desain seperti ini tidak fungsional.

Ia juga mempertanyakan kapasitas rancangan desain milik Nyoman Nuarta yang seorang pematung dan pernah menggarap proyek Garuda Wisnu Kencana Bali, bukan seorang arsitektur.

Selain itu, ia juga menyatakan keresahannya karena pembangunan gedung ini dilakukan secara tertutup.

2. Dewan Arsitek sebut langgar peraturan

Kritik desain istana baru juga disampaikan oleh Dewan Arsitek Indonesia (DAI).

DAI menyayangkan lantaran desain istana baru itu dikerjakan oleh pematung, bukan arsitek profesional.

Menurut DAI, hal itu melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini