Dalam PP itu dijelaskan siapa saja yang boleh merancang dan tidak.
"Aturannya sudah jelas, clear, siapa yang boleh merancang dan siapa yang tidak," kata Anggota DAI Bambang Eryudhawan kepada Kompas.com, Senin (29/03/2021).
Yudha menjelaskan, Pasal 1 ayat 2 PP 15 Tahun 2021 menyebutkan bahwa praktik arsitek adalah penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya arsitektur yang meliputi perencanaan, perancangan, pengawasan dan/atau pengkajian untuk bangunan gedung dan lingkungannya serta yang terkait dengan kawasan dan kota.
Baca juga: RUU IKN Masuk Prolegnas Prioritas 2021, Pimpinan DPR: Kesepakatan Seluruh Fraksi
Pasal ini sudah sangat jelas menyatakan bahwa perancangan bangunan gedung dan lingkungannya merupakan tugas dari arsitek.
"Peraturan itu saja menunjukkan posisi yang sudah jelas. Artinya clear, apakah seorang non-pilot boleh menerbangkan pesawat terbang, kan tidak," ujarnya.
Yudha menyayangkan keterlibatan pematung Nyoman Nuarta yang ikut dalam sayembara perancangan istana negara di ibu kota baru.
Keterlibatan Nyoman Nuarta ini, menurut Yudha, merupakan bukti bahwa komitmen pemerintah patut dipertanyakan dalam menjalankan peraturan dan undang-undang arsitek.
"Kan Pemerintah sendiri yang bikin aturan mainnya. Soal style bangunan itu tentu relatif. Makanya untuk saat ini kita tidak bicara apa yang dihasilkan, tapi persoalan pertama dia siapa, dia sesuai dengan ketentuan atau tidak," tegas Yudha.
3. Bappenas buka suara
Menanggapi kritik atas desain istana baru, Kementerian PPN/Bappenas buka suara.
Dikutip dari Kompas.com, Deputi Bidang Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata menyatakan desain Istana Negara memasuki tahap gagasan awal sehingga prosesnya terus bergulir.
“Desain Istana Negara Ibu Kota Negara (IKN) baru yang berbentuk burung Garuda tersebut adalah rancangan biro arsitek Nuart Consultant yang dimiliki Nyoman Nuarta," kata Rudy dalam keterangannya, Kamis (01/03/2021).
Rudy menambahkan, desain tersebut merupakan gagasan awal yang dapat diperdalam dan didiskusikan bersama para ahli di bidang arsitektur dan perencana.
Untuk pembangunan Istana Negara, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) juga telah menyelaraskan materi Rencana Induk IKN dan Urban Design IKN.