Pendanaan itu dipimpin oleh venture capital lokal, yaitu Tunas Nusantara Kapital TNK beserta Silverbacks Ventures dan sejumlah angel investor pada tahun 2020.
Jadi Tersangka
Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.
Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Tio/Igman Ibrahim)