News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu Restock? Startup yang CEO-nya Tersangkut Kasus Koboi Jalanan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.

Pendanaan itu dipimpin oleh venture capital lokal, yaitu Tunas Nusantara Kapital TNK beserta Silverbacks Ventures dan sejumlah angel investor pada tahun 2020.

Jadi Tersangka

Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.

Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari. (dok.)

Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Tio/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini