News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Apa itu Restock? Startup yang CEO-nya Tersangkut Kasus Koboi Jalanan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi pengemudi Fortuner, MFA, setelah menabrak pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari, viral di media sosial.

MFA disebut-sebut menjabat sebagai CEO dan Founder sebuah perusahaan peer-to-peer lending platform di Indonesia, Restock.Id.

Akibat persitiwa itu, akun Instagram Restock.Id diserang oleh warganet meski pada akhirnya akun Instagram Restock.Id sudah membatasi kolom komentar, sehingga tak bisa berkomentar di akun tersebut.

Baca juga: SOSOK MFA Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol, CEO Sebuah Perusahaan

Lantas Apa itu Restock.Id?

Restcok adalah peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan pemberi pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut.

Dalam situs resminya, dijelaskan bahwa Restock menyediakan pembiayaan bagi UMKM dengan memanfaatkan aset dan inventori usaha sebagai jaminan.

Mereka membuka peluang pemberian pembiayaan kepada masyarakat Indonesia, untuk memperoleh hasil yang menarik dan sepadan dengan risiko yang ada.

Selain memberi dukungan pendanaan bagi UMKM, Restock juga mendukung pegiat bisnis kreatif anak muda, dan pelatihan startup.

"Melalui semangat 'Grow Together', Restock berusaha mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya," tulis Restock dalam situs resminya, Restock.Id.

Novia bersama kedua temannya mendatangi Mapolres Metro Jakarta Timur terkait insiden aksi koboi jalanan di Jalan Baladewa, Duren Sawit. (Wartakotalive.com/Junianto Hamonangan)

Baca juga: Aksi Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol dan Maki Warga Dinilai Tak Pantas Dijuluki Koboi Jalanan

Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Jalan Ternyata Punya Jabatan di AFPI

Restock telah terdaftar dan diawasi OJK sejak Agustus 2019.

Sejak berdiri, Restock telah berhasil menyalurkan pembiayaan sampai dengan Rp 200 miliar kepada lebih dari 50 UKM ritel di Indonesia.

Mengutip Kontan.co.id, pada tahun lalu, Restock.Id, mendapatkan seed funding sebesar US$ 1 juta. 

Pendanaan itu dipimpin oleh venture capital lokal, yaitu Tunas Nusantara Kapital TNK beserta Silverbacks Ventures dan sejumlah angel investor pada tahun 2020.

Jadi Tersangka

Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.

Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.

Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.

Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).

Potongan video viral pria yang mengendarai Toyota Fortuner warna hitam nomor polisi B 1673 SJV mengancam-ancam warga sambil memegang senpi. Lokasi kejadian diduga berada di kawasan BKT Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) dinihari sekitar pukul 02.00 dini hari. (dok.)

Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.

"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.

Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.

Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

(Tribunnews.com/Tio/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini