TRIBUNNEWS.COM - Aksi koboi pengemudi Fortuner, MFA, setelah menabrak pengendara motor di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Jumat (2/4/2021) dini hari, viral di media sosial.
MFA disebut-sebut menjabat sebagai CEO dan Founder sebuah perusahaan peer-to-peer lending platform di Indonesia, Restock.Id.
Akibat persitiwa itu, akun Instagram Restock.Id diserang oleh warganet meski pada akhirnya akun Instagram Restock.Id sudah membatasi kolom komentar, sehingga tak bisa berkomentar di akun tersebut.
Baca juga: SOSOK MFA Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol, CEO Sebuah Perusahaan
Lantas Apa itu Restock.Id?
Restcok adalah peer-to-peer lending platform di Indonesia yang menghubungkan pelaku UMKM yang membutuhkan pembiayaan untuk mengembangkan usaha dengan kumpulan pemberi pembiayaan yang memiliki dana lebih untuk membiayai usaha tersebut.
Dalam situs resminya, dijelaskan bahwa Restock menyediakan pembiayaan bagi UMKM dengan memanfaatkan aset dan inventori usaha sebagai jaminan.
Mereka membuka peluang pemberian pembiayaan kepada masyarakat Indonesia, untuk memperoleh hasil yang menarik dan sepadan dengan risiko yang ada.
Selain memberi dukungan pendanaan bagi UMKM, Restock juga mendukung pegiat bisnis kreatif anak muda, dan pelatihan startup.
"Melalui semangat 'Grow Together', Restock berusaha mengambil peran untuk mendorong pengembangan UMKM di Indonesia yang menguntungkan bagi pelaku usaha dan kumpulan pemberi pembiayaan yang mendukungnya," tulis Restock dalam situs resminya, Restock.Id.
Baca juga: Aksi Pengemudi Fortuner Todongkan Pistol dan Maki Warga Dinilai Tak Pantas Dijuluki Koboi Jalanan
Baca juga: Pengemudi Fortuner yang Acungkan Pistol di Jalan Ternyata Punya Jabatan di AFPI
Restock telah terdaftar dan diawasi OJK sejak Agustus 2019.
Sejak berdiri, Restock telah berhasil menyalurkan pembiayaan sampai dengan Rp 200 miliar kepada lebih dari 50 UKM ritel di Indonesia.
Mengutip Kontan.co.id, pada tahun lalu, Restock.Id, mendapatkan seed funding sebesar US$ 1 juta.
Pendanaan itu dipimpin oleh venture capital lokal, yaitu Tunas Nusantara Kapital TNK beserta Silverbacks Ventures dan sejumlah angel investor pada tahun 2020.
Jadi Tersangka
Pascaaksi MFA mengacungkan pistol viral di media sosial, polisi langsung membentuk tim yang terdiri dari Dirlantas dan Jatanras Direskrimum Polda Metro Jaya.
Pengemudi Fortuner yang belakangan diketahui berinisial MFA ditangkap polisi pada Jumat (2/4/2021) malam.
Polisi menangkap MFA di parkiran sebuah mal untuk dimintai keterangan.
Hasilnya, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, polisi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.
"Gelar perkara sudah kita lakukan pagi tadi dan hasilnya sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Yusri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/4/2021).
Yusri menyebut, penyidik juga telah memutuskan untuk menahan MFA, serta sudah mengeluarkan surat penahanan.
"Penyidik sedang mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkap Yusri.
Hal itu didasari atas perbuatanya memiliki senjata air soft gun tanpa izin.
Akibat perbuatannya, koboi Fortuner itu disangkakan Pasal (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
(Tribunnews.com/Tio/Igman Ibrahim)