Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbitkan Peraturan pemerintah mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik. Peraturan Pemerintah bernomor 56 tahun 2021 tersebut diteken Presiden pada 30 Maret lalu.
Melalui aturan tersebut pemerintah membentuk Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Lembaga tersebut adalah lembaga bantu pemerintah nonAPBN yang dibentuk oleh Menteri berdasarkan Undang-Undang mengenai Hak Cipta yang memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpufl, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Baca juga: LMKN Gandeng Mabes Polri, Genjot Pungutan Atas Hak Royalti Lagu Musisi
Nantinya lembaga tersebut yang akan menghimpun dana kewajiban pembayaran royalti dari masyarakat yang menggunakan lagu untuk kepentingan komersil.
"Setiap Orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi pasal 3 PP 56 tahun 2021 dikutip Tribunnews.com dari PP tersebut, Senin, (5/4/2021).
Adapun daftar layanan publik yang dikategorikan komersil sehingga diwajibkan membayarkan royalti bila menggunakan musik atau lagu diantaranya yakni: seminar dan konferensi nasional; restoran, kafe, pub, bistro, klub malam, diskotik; konser musik; pesawat, kapal laut, bus, kereta api; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telpon; bank dan kantor; pertokoan; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi dan radio; Hotel, fasilitas hotel dan kamar hotel; serta usaha karaoke.
Baca juga: Bahas Royalty Platform Digital, WAMI, RAI, dan KCI Gelar Dialog Dengan LMKN
"Selain melakukan penarikan Royalti untuk Pencipta,Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang telah menjadi anggota dari suatu LMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LMKN menarik Royalti untuk Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait yang belum menjadi anggota dari suatu LMK," bunyi pasal 12 ayat PP tersebut.
PP tersebut mulai berlaku sejak diundangkan. PP diteken Presiden 30 Maret dan diundangkan sehari kemudian.