TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Djoko Tjandra lantaran terbukti menyuap mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kabiro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Prasetijo Utomo untuk mengurus penghapusan namanya dari Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain itu, Djoko Tjandra juga terbukti memberikan suap kepada mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari melalui pengusaha Andi Irfan Jaya terkait pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung.
Baca juga: Perbandingan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat
Peneliti ICW Kurnia Ramadana meminta KPK tidak hanya menjadi penonton dalam penanganan skandal Djoko Tjandra.
KPK sudah saatnya mengusut pihak-pihak lain yang belum diusut oleh Kejaksaan atau Kepolisian, seperti pihak yang berada di balik Pinangki Sirna Malasari sehingga bisa bertemu dan menawarkan bantuan kepada Djoko Tjandra.
Hal itu penting, lantaran ICW masih meyakini terdapat oknum-oknum lain yang belum tersentuh oleh Kejaksaan maupun Kepolisian.
"Berdasarkan itu, ICW mengingatkan kepada KPK agar tidak hanya diam dan menonton penanganan perkara ini," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (6/4/2021).
Diketahui, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah menyampaikan sejumlah dokumen terkait sosok 'King Maker' dan sejumlah inisial lain seperti 'Bapakku' dan 'Bapakmu' yang diduga terlibat dalam skandal Djoko Tjandra.
Dalam putusan terhadap Pinangki, Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan sosok King Maker benar adanya dan dibuktikan dengan percakapan antara Pinangki, advokat Anita Kolopaking, dan saksi Rahmat.
King Maker diduga terkait dengan Action Plan pengurusan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi atas putusan PK perkara korupsi cessie Bank Bali.
Namun, proses persidangan tidak mampu mengungkap sosok tersebut.
KPK sendiri telah menerbitkan Surat Perintah Supervisi skandal Djoko Tjandra yang ditangani Bareksrim Polri dan Kejagung.
Akan tetapi, ICW mencurigai surat perintah supervisi tersebut hanya sekadar formalitas belaka.
"Sebab, sampai saat ini praktis tidak ada hal konkret yang dilakukan KPK terhadap perkara Joko Tjandra," kata Kurnia.