Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencabut telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.
Hal itu dilakukan setelah mendengar dan menyerap aspirasi dari kelompok masyarakat.
Sigit menjelaskan, niat dan semangat awal dibuatnya surat telegram tersebut.
Ia meminta agar jajaran kepolisian tidak bertindak arogan.
Baca juga: Multitafsir, Alasan Kapolri Cabut Surat Telegram Larang Media Siarkan Kekerasan Aparat
Ia berhap jajarnya bisa menjalankan tugasnya sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Karena itu, Sigit menginstruksikan agar seluruh personel kepolisian tetap bertindak tegas tapi juga mengedepankan sisi humanis dalam menegakan hukum di masyarakat.
"Arahan saya ingin Polri bisa tampil tegas namun humanis, namun kami lihat ditayangan media masih banyak terlihat tampilan anggota yang arogan, oleh karena tolong anggota untuk lebih berhati-hati dalam bersikap dilapangan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/4/2021).
Sigit menekankan, gerak-gerik perilaku anggota kepolisian selalu disorot masyarakat.
Sigit pun mengingatkan satu perbuatan arogan oknum polisi dapat merusak citra Polri yang saat ini sedang berusaha menuju lebih baik dan profesional.
Baca juga: BREAKING NEWS: Kapolri Cabut Telegram yang Larang Media Tampilkan Arogansi Polisi
"Karena semua perilaku anggota pasti akan disorot, karena sampai ada beberapa perbuatan oknum yang arogan, merusak satu institusi, karena itu saya minta agar membuat arahan agar anggota lebih hati-hati saat tampil dilapangan, jangan suka pamer tindakan yang kebablasan dan malah jadi terlihat arogan, masih sering terlihat anggota tampil arogan dalam siaran liputan di media, hal-hal seperti itu agar diperbaiki sehingga tampilan anggota semakin terlihat baik, tegas namun humanis," kata Sigit.
Sigit menyatakan, dalam telegram yang sempat muncul ternyata menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers.
Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi di lapangan.
Baca juga: Isi Lengkap Telegram Kapolri yang Tuai Kontroversi karena Larang Media Siarkan Arogansi Polisi
Namun, menurut Sigit, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan.
"Jadi dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis. Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran," ujar Sigit.
Sigit menegaskan, sampai dengan saat ini, internal Korps Bhayangkara masih memerlukan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Sehingga, peran media sebagai salah satu pilar demokrasi akan tetap dihormati oleh Polri.
Dengan kerendahan hati, Sigit pun menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh masyatakat karena lahirnya perbedaan persepsi terkait dengan telegram tersebut.
"Karena kami Polri juga butuh masukan dan koreksi dari ekternal untuk bisa memperbaiki kekurangan kami. Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut," ucap Sigit.
"Dan sekali lagi mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media, sekali lagi kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik," kata Sigit mengakhiri.