Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Selasa (6/4/2021).
Dalam rapat itu, Taufan mengungkapkan bahwa Komnas HAM menerima 28.305 aduan dalam lima tahun terakhir.
Di mana sekitar 9801 aduan tidak dilanjutkan karena alasan administratif.
Baca juga: Tubuh Bereaksi Usai Disuntik, Benarkah karena Vaksin? Komnas KIPI: Harus Dibuktikan 2 Syarat Ini
Kemudian ada 14.363 aduan yang diteruskan, yang masuk ke dalam dukungan pemantauan dan penyelidikan 4536 kasus dan 3400 kasus masuk ke dalam dukungan mediasi.
"Kalau kita lihat statistiknya yang paling banyak diadukan Kepolisian Republik Indonesia, yang kedua korporasi yang ketiga pemerintah daerah. Kemudian tentu saja ada lembaga peradilan, pemerintah pusat dalam hal ini beberapa kementerian terkait," kata Taufan di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Baca juga: Kecam Aksi Terorisme di Makassar, Komnas Perempuan: Mencederai Peri Kemanusiaan
Taufan menjelaskan, Kepolisian paling banyak diadukan lantaran dianggap pengadu sebagai pelanggar HAM atau dianggap tidak baik dalam menegakkan hukum.
Sementara untuk korporasi selalu berhubungan dengan agraria dan perburuhan.
"Pemerintah daerah biasanya terkait juga dengan nanti soal agraria, intoleransi, rumah ibadah dan lain-lain itu. Wilayah yang tertinggi DKI Jakarta yang paling banyak diadukan. Kemudian Jawa Barat, Sumatera Utara, Jawa Timur dan Jawa Tengah," pungkasnya.