TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelarian Samin Tan berakhir.
Buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berakhir pada Senin (5/4/2021).
Bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (BORN) itu merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Pada Senin sore sekira pukul 15.30, tim penyidik KPK mencokok Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan tangan terborgol, Samin Tan digiring masuk ke gedung KPK pada Senin (5/4/2021) sore.
Penangkapan Samin Tan mengakhiri pencarian KPK kepada dirinya yang berjalan sekitar satu tahun.
Tahun lalu, Samin Tan tercatat dua kali tak mengindahkan panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka yaitu pada tanggal 2 dan 5 Maret 2020.
Kemudian pada tanggal 10 Maret 2020, KPK Resmi mengeluarkan surat penangkapan terhadap Samin Tan.
Tak berhasil menangkap Samin Tan, pada 17 April 2020 akhirnya KPK memasukan Samin Tan ke daftar pencarian orang (DPO).
Kasus suap yang dilakukan Samin Tan terungkap saat KPK tengah menyidik kasus korupsi PLTU Riau I.
Baca juga: KPK: Setelah Samin Tan, Tangkap Harun Masiku dan DPO Lainnya
Dalam kasus tersebut, KPK menjerat Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir, Mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan pihak swasta Johannes Kotjo.
Dalam persidangan, Sofyan Basir bebas sementara Idrus Marham, Eni Saragih, dan Johannes Kotjo divonis bersalah dan dipenjara.
Lalu siapa Samin Tan?
Samin Tan merupakan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal.