News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Masih merujuk pada telegram itu, Kapolri meminta agar penangkapan pelaku kejahatan tidak mengikutsertakan media.

Kegiatan itu, juga tidak boleh disiarkan secara langsung.

"Dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten," tambah Listyo.

Terakhir, Sigit mengatakan bahwa tata cara pembuatan dan pengaktifan bahan peledak tak boleh ditampilkan secara rinci dan eksplisit.

Telegram dengan nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 ini ditandatangani oleh Kadiv Humas Pol, Inspektur Jenderal Argo Yuwono atas nama Kapolri. 

Telegram bersifat sebagai petunjuk arah (Jukrah) untuk dilaksanakan jajaran kepolisian.

Baca juga: Aksi Pria Pamer Alat Vital di Kelapa Gading Dilakukan Sejak 2018

Surat telegram Kapolri itu kemudian mendapat sorotan sejumlah kalangan.

Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ilham Bintang menilai  Kapolri salah alamat jika melarang media konvensional menayangkan adanya anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Ilham menilai surat telegram itu seharusnya ditujukkan kepada media Polri ataupun stasiun televisi yang bekerjasama dengan Polri.

”Saya pikir Telegram Kapolri itu salah alamat kalau ditujukan kepada media pers. Mungkin itu memang buat media-media Polri yang selama ini bekerjasama dengan terutama stasiun TV, membuat program buser dan kawan-kawannya," kata Ilham dalam keterangannya, Selasa (6/4).

Dijelaskan Ilham, sumber hukum pers di Tanah Air adalah UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang merupakan produk reformasi.

Aturan ini secara hukum jauh di atas surat telegram Kapolri.

"Jadi menurut saya bukan untuk media pers. Kalau pun dimaksudkan untuk media pers, saya harus mengatakan itu salah alamat. Derajat telegram itu jauh di bawah UU Pers. Mustahil peraturan yang berada di bawah, seperti Telegram Kapolri mengalahkan UU yang berada di atasnya," ungkap dia.

Baca juga: Bareskrim Gerebek Sindikat Pengoplos Gas Bersubsidi di Meruya, Rugikan Keuangan Negara Rp 7 Miliar  

Lebih lanjut, Ilham menambahkan Kapolri seharusnya menerbitkan surat telegram yang berisikan larangan personel Polri melakukan kekerasan daripada melarang menyiarkannya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini