News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Cabut Larang Media Liput Kekerasan, Surat Telegram Kapolri Hanya Berumur Sehari

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo

Pencabutan itu berdasarkan Surat Telegram bernomor ST/759/IV/HUM.3.4.5/2021 yang ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri yang dikeluarkan pada Selasa, 6 April 2021.

"Sehubungan dengan referensi di atas, disampaikan kepada kesatuan anggota bahwa ST Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas dinyatakan dicabut dan dibatalkan," sebagaimana dikutip surat telegram tersebut.

Dalam surat telegram terbaru itu disebutkan bahwa instruksi ini merupakan bersifaf petunjuk dan arah untuk dilaksanakan dan dipedomani.

Divisi Humas Polri juga menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa.

Baca juga: Respon Kompolnas Setelah Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Siarkan Aksi Kekerasan Polisi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono sebelumnya menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo tidak melarang media konvesional menayangkan jika ada anggota Polri yang dianggap menyalahgunakan tugasnya melakukan kekerasan.

Menurutnya, surat telegram yang dikeluarkan Kapolri itu tidak ditunjukkan kepada insan pers secara umum, melainkan diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumasan.

"STR tersebut untuk internal," kata Brigjen Rusdi Hartono saat dikonfirmasi, Selasa (6/4).

Rusdi kemudian menjelaskan alasan Kapolri menerbitkan STR itu kepada jajaran internalnya.

Dia bilang, instruksi itu bertujuan agar humas dapat berkinerja lebih baik lagi.

"STR itu untuk internal agar kinerja pengemban fungsi humas di satuan kewilayahan lebih baik, lebih humanis dan profesional," tukas dia.(tribun network/igm/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini