News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Ini Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 Terkait Penggunaan Lagu secara Komersial di Kafe, Bioskop, TV & Radio

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021, ini isinya!

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah resmi menerbitkan aturan baru mengenai pembayaran royalti terkait penggunaan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.

Baca juga: Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti, Aturannya Telah Diteken Jokowi

Pada Pasal 3 disebutkan bahwa setiap orang wajib membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak jika menggunakan lagu atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial.

"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi Pasal 3 Ayat (1).

PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. (Salinan PP Nomor 56 Tahun 2021)

Baca juga: Sejarah Pergerakan Musik Rock dan Metal Saparua Akan Dibikin Film Dokumenter

Kewajiban pembayaran royalti tersebut dikenakan pada sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (2), yaitu:

a. Seminar dan konferensi komersial;

b. Restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek;

c. Konser musik;

d. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut;

e. Pameran dan bazar;

f.  Bioskop;

g. Nada tunggu telepon;

h. Bank dan kantor;

i. Pertokoan;

j. Pusat rekreasi;

k. Lembaga penyiaran televisi;

l. Lembaga penyiaran radio;

m. Hotel, kamar hotel, dan fasilitas hotel;

n. Usaha karaoke.

"Penambahan bentuk layanan publik yang bersifat komersial sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri," bunyi Pasal 3 Ayat (3).

Baca juga: Isi PP Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik

Baca juga: Sandiaga Uno Apresiasi Platform Resso yang Memfasilitasi Diskusi Musik

Sementara itu, untuk pengelolaan royalti akan dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) berdasarkan data yang terintegrasi pada pusat data lagu dan/atau musik.

Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan mengajukan permohonan Lisensi kepada Pemegang Hak Cipta atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN.

"Pembayaran royalti sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilakukan segera setelah Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik," bunyi Pasal 10 Ayat (3).

LMKN nantinya melakukan koordinasi dan menetapkan besaran royalti yang menjadi hak masing-masing LMK sesuai dengan kelaziman dalam
praktik berdasarkan keadilan.

"Ketentuan mengenai pedoman penetapan besaran Royalti ditetapkan oleh LMKN dan disahkan oleh Menteri," bunyi Pasal 13 Ayat (3).

Royalti yang telah dihimpun oleh LMKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 digunakan untuk:

- Didistribusikan kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak terkait yang telah menjadi anggota LMK;

- Dana operasional;

- Dana cadangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini