TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI kembali melakukan tindakan penyitaan barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Leonard Eben Ezer menyampaikan aset yang disita kali berupa mobil mewah Lexus yang terkait dengan tersangka Heru Hidayat.
"Penyitaan aset Tersangka yang berhasil disita kali ini adalah aset yang terkait Tersangka HH berupa 1 mobil Lexus Nomor Polisi B 16 SLR, yang merupakan hasil penggeledahan Kantor PT. IIKP di Kembangan Jakarta Barat pada Selasa 06 April 2021 kemarin," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (7/4/2021).
Ia menuturkan baran bukti itu disita dari Direktur Utama PT Inti Kapuas Arwana Internasional bernama Susanti Hidayat yang juga merupakan adik kandung Heru Hidayat.
"Barang bukti tersebut disita dari Susanti Hidayat selaku Direktur Utama PT. Inti Kapuas Arwana Internasional (adik kandung Tersangka HH)," ungkap dia.
Baca juga: Kejagung Kembali Sita Ratusan Bidang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Terkait Kasus Korupsi Asabri
Selanjutnya, kata Leonard, penyitaan terhadap benda bergerak berupa mobil tersebut akan dimintakan persetujuan penyitaan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Terhadap aset Tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," tukas dia.