TRIBUNNEWS.COM - Djoko Soegiarto Tjandra, pengusaha terdakwa kasus dugaan pemberian suap kepada penegak hukum dan permufakatan jahat resmi mendapat vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Djoko Tjandra divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.
Demikian seperti yang dikatakan oleh ketua majelis hakim Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (5/4/2021).
”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp100 juta subsidier 6 bulan,” jelasnya diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: ICW Dorong Revisi UU Tipikor Karena Djoko Tjandra Cuma Dihukum 4,5 Tahun
Baca juga: Perbandingan Vonis 6 Terdakwa Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Paling Berat
Sementara, terdapat oknum-oknum lainnya terlibat dalam kasus Djoko Tjandra.
Namun, masing-masing mendapat vonis hukuman yang berbeda, paling berat seperti yang dialami oleh jaksa Pinangki.
Selengkapnya akan dirangkum Tribunnews.com dalam berita ini.
1. Tommy Sumardi 2 Tahun Penjara
Diberitakan Tribunnews.com, hakim menjatuhkan vonis 2 tahun pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan kepada terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, Tommy Sumardi.
Sidang agenda putusan tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Selasa (29/12/2020).
Sebab, Majelis Hakim PN Jakpus yang menangani perkara tersebut menyatakan Tommy Sumardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama - sama.
"Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun, dan pidana denda sejumlah Rp100 juta.
Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap hakim membacakan vonis.
Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang sudah dijalankan Tommy agar dikurangkan seluruhnya dari vonis yang dijatuhkan.