News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Ambil Alih TMII

Kabag Humas TMII: Perlu Dipahami Bahwa yang Diambil Alih Itu Bukan Aset

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola TMII, Adi Wibowo saat berbincang dengan tribunnews.com. Adi membeberkan sejumlah alasan mengapa hak kelola TMII diambil alih oleh pemerintah.

Laporan wartawan tribunnews.com, Lusius Genik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabag Humas Badan Pelaksana Pengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Adi Wibowo menegaskan pemerintah hanya mengambilalih hak kelola atas TMII.

Menurutnya hal ini perlu dipahami masyarakat, agar tidak salah mengira bahwa TMII disita pemerintah.

"Perlu dipahami dan saya tegaskan, bahwa yang diambil alih itu bukan aset. Itu yang banyak orang salah memahami, bahwa aset taman mini disita oleh pemerintah adalah salah," ujar Adi saat berbincang dengan Tribunnews.com di kantornya, TMII, Jakarta, Kamis (8/4/2021).

Diketahui, Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.

Baca juga: Diambil dari Keluarga Cendana, Pratikno Bantah TMII Akan Dikelola Yayasan Bentukan Jokowi

Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.

Adi mengungkapkan, saat ini ada banyak masyarakat yang mengira pengambilalihan hak kelola tersebut sebagai penyitaan aset TMII oleh pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Sebut Pengelola TMII Tak Pernah Setor ke Kas Negara

"Pemasangan plang itu bukan berarti penutupan. Itu hanya penegasan bahwa ini adalah aset negara yang sekarang dikelola Kemensesneg," jelas Adi.

Selain itu, Adi juga mengungkapkan bahwa Taman Mini Indonesia Indah sejatinya memang aset milik negara sebagaimana Keppres No. 51 Tahun 1977.

"Sekarang ini yang diambil alih hanya pengelolaannya. Keppres no 51 tahun 1977 itu dibatalkan melalui Perpres nomor 19 tahun 2021," kata Adi.

"Sehingga pengelolaan yang selama ini berada di Yayasan Harapan Kita, itu kemudian diambil oleh pemerintah. Kemudian akan dikelola oleh Kemensesneg," ujar Adi.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.

"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu (7/4/2021).

Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini