Menurut Tumpak, barang bukti emas senilai kurang lebih Rp 900 juta yang digadaikan ditebus IGA pada bulan Maret 2021.
IGA menebus emas tersebut setelah menjual tanah warisan orang tuanya yang berada di Bali,
Setelah terungkap, Dewas KPK pun melakukan sidang pelanggaran kode etik terhadap yang bersangkutan.
"Karenanya maka yang bersangkutan ini kemudian kita adili tadi dan telah kita putuskan dengan bunyi amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggran kode etik, tidak jujur menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadinya dan ini pelanggaran nilai integritas yang ada kita atur sebagai pedoman perilaku untuk seluruh insan KPK," kata dia.
Baca juga: Pegawai KPK Gelapkan Barang Bukti 1,9 Kg Emas, Langsung Diberhentikan Dewas
Menurut dia, perbuatan yang dilakukan IGA masuk kategori perbuatan tindak.
Karena itu, Dewas KPK memvonis IGAS telah melanggar kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi yang berujung pemberhentian secara tidak hormat.
Tumpak menyebut, perbuatan IGAS berpotensi merugikan keuangan negara dan merusak citra integritas KPK.
"Karena itu, majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ucap Tumpak.
Pihak KPK sudah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memproses tindak pidana yang dilakukan IGA.
IGA dan sejumlah saksi dari KPK sudah diperiksa oleh penyidik Polres Jakarta Selatan. (Kompas.com/ tribunnews.com/ Irfan Kamil/ ilham)