Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambil alih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Pemerintah mengambil pengelolaan TMII yang merupakan aset negara karena tidak memberikan kontribusi pada keuangan negara.
"Benar (tak pernah setor ke kas negara)," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: Penggiat Budaya Tuntut Informasi Seimbang Terkait Berita Tata Kelola TMII
Pemerintah menginginkan aset-aset negara yang dikerjasamakan pengelolaanya memberikan kontribusi terhadap kas negara. Selain, kata Setya, dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
"Untuk optimalisasi aset, kontribusi ke negara salah satunya. Yang penting lainnya, bisa dimanfaatkan oleh masyarakat segala kalangan," katanya.
Setya menjelaskan alasan pemerintah baru mengambilalih pengelolaan TMII. Menurutnya pemerintah telah memberikan pengarahan kepada Yayasan agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan menurutnya Tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan. Karena tak kunjung membaik, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," katanya.
Baca juga: Agung Widyantoro: TMII Tetap Menggambarkan Budaya dan Miniatur Indonesia
Dalam proses pengambilalihan tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kata Setya memberikan tiga opsi dalam pengelolan TMII kedepannya. Salah satunya yakni dengan skema Badan Layanan Usaha (BLU) yang sudah diterapkan pada aset aset negara lainnya.
"Financial audit oleh BPKP, disarankan untuk dikelola dengan 3 opsi: pola BLU, dikelola pihak ketiga atau kerjasama pemanfaatan," pungkas Setya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).
Yayasan Harapan Kita merupakan yayasan yang dicetuskan oleh istri Presiden ke-dua RI yakni Ibu Tien Soeharto. Hingga saat ini kelurga Cendana duduk di kursi kepengurusan Yayasan Tersebut. Diantaranya yakni Bambang Trihatmodjo, Siti Hardiyanti Indra Rukmana (Mba Tutut), dan Sigit Harjojudanto.