TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara mengambilalih pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita.
Pengambilalihan tersebut dilakukan melalui Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg.
Ini sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita, milik keluarga Pak Harto.
Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama mengatakan bahwa pemerintah telah berkomunikasi dengan keluarga Presiden ke-2 RI, Soeharto atau yang dikenal dengan keluarga Cendana yang menjadi pengurus Yayasan Harapan Kita.
"Sudah (komunikasi) dengan pihak Yayasan, Badan Pengelola TMII," ujar Setya kepada saat dihubungi, Kamis (8/4/2021).
Baca juga: KPK Sudah Usulkan Pengelolaan TMII Diserahkan ke Kemensetneg Sejak 2020
Setya menjelaskan alasan pemerintah baru mengambilalih pengelolaan TMII.
Menurutnya, pemerintah telah memberikan pengarahan kepada Yayasan agar memperbaiki Tata Kelola TMII.
Bahkan, menurutnya, Tim legal audit dari Universitas Gadjah Mada pernah memeriksa pengelolaan aset negara oleh yayasan.
Karena tak kunjung membaik, salah satunya merujuk pada hasil pemeriksaan BPK, Pemerintah kemudian mengambil alih pengelolaan TMII dari Yayasan Harapan Kita.
"Kita berikan arahan dulu, lakukan legal dan financial audit, pertimbangkan rekomendasi BPK dan pihak-pihak lainnya, dan putuskan harus diambil alih," katanya.
Dalam proses pengambilalihan tersebut Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kata Setya memberikan tiga opsi dalam pengelolan TMII kedepannya.
Salah satunya yakni dengan skema Badan Layanan Usaha (BLU) yang sudah diterapkan pada aset aset negara lainnya.
"Financial audit oleh BPKP, disarankan untuk dikelola dengan 3 opsi: pola BLU, dikelola pihak ketiga atau kerjasama pemanfaatan," pungkas Setya
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) yang intinya menetapkan penguasaan dan pengelolaan TMII dilakukan oleh Kemensetneg, sekaligus menandai berakhirnya penguasaan dan pengelolaan TMII oleh Yayasan Harapan Kita.
"Menurut keppres nomor 51 tahun 1977 TMII itu milik negara Republik indonesia, tercatat di Kementerian Sekretariat negara yang pengelolaannya ada diberikan kepada Yayasan Harapan Kita. Jadi Yayasan Harapan Kita ini sudah hampir 44 tahun mengelola milik negara ini, yang tercatat di Kementerian Sekretariat Negara," kata Mensesneg Pratikno dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Rabu, (7/4/2021).