TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Kemenpan RB, Dwi Wahyu Atmaji menegaskan akan ada sanksi tegas untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nekat melakukan mudik lebaran.
Terdapat sanksi ringan, sedang, hingga berat yang akan diberikan.
Namun Atmaji menekankan dengan situasi yang serius seperti sekarang ini maka sanksi ringan akan ditiadakan.
Oleh karena itu, untuk ASN yang melanggar aturan tentang mudik lebaran ini akan langsung diberikan sanksi sedang hingga berat.
Baca juga: Daftar Kelompok Masyarakat yang Dikecualikan dalam Larangan Mudik
Baca juga: Isi Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Larangan Mudik Lebaran, Berlaku Mulai 6-17 Mei 2021
Sanksi tersebut sudah diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kalau mengenai sanksi itu sebetulnya sudah diatur secara jelas. Pertama di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Itu ada sanksi ringan, sedang, berat."
"Kita melihat situasi ini menjadi situasi yang serius yang harus ditaati. Maka nanti yang paling rendah adalah sanksi sedang, tidak ada sanksi ringan untuk pelanggaran ini," kata Atmaji dalam Live Program Sapa Indonesia Malam, Kompas TV, Kamis (8/4/2021).
Lebih lanjut ia menjelaskan, sanksi tersebut di antaranya ada penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, hingga penurunan jabatan.
Baca juga: Ada Larangan Mudik, Kemenhub Larang Penerbangan Niaga dan Bukan Niaga
Baca juga: Mudik Dilarang, Layanan KA Antar Kota Ditiadakan
"Sanksi sedang itu misalnya saja penundaan kenaikan pangkat, penundaan satu tahun, penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah. Kalau yang berat itu bisa sampai penurunan jabatan. Tidak ada sanksi ringan," jelasnya.
Atmaji pun menuturkan, jika tahun kemarin Kemenpan RB masih mengimbau para ASN untuk tidak musik, tapi untuk tahun ini pihaknya akan benar-benar tegas.
ASN akan diberikan sanksi seberat-beratnya jika berani melanggar aturan Mudik Lebaran 2021 ini.
"Tahun lalu kita masih mengimbau tapi kalau tahun ini, belajar dari tahun yang lalu, kita ingin benar-benar tegas. ASN akan kami beri sanksi seberat-beratnya sesuai dengan tingkatannya," tegas Atmaji.
Baca juga: Tindak Lanjut Larangan Mudik, ASDP Merak Diminta Hentikan Penjualan Tiket Online
Baca juga: Ketua DPR: Larangan Aktivitas Mudik Harus Adil dan Konsisten
Menpan RB Terbitkan Surat Edaran Terkait Larangan Mudik Lebaran untuk ASN
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan mudik lebaran.