TRIBUNNEWS.COM - Bocah SD berinisial AC (12) berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading saat hampir melayani tiga pria hidung belang.
AC dijual seorang muncikari berinisial DF (27) secara online melalui aplikasi pesan MiChat.
Dikutip Tribunnews dari Tribun Jakarta, bocah kelas lima SD ini diamankan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kasus ini terungkap saat polisi mendapat informasi mengenai praktik prostitusi online yang melibatkan anak dibawah umur.
Diketahui, DF membuat akun MiChat berisikan foto-foto AC.
Baca juga: 11 ABG Diduga Terlibat Kasus Prostitusi Online, Digerebek Petugas, Tawarkan Jasa di MiChat
Baca juga: Kasus Prostitusi ABG di Kendari, 11 Remaja Putri Diciduk di Hotel, Paling Tua Berusia 19 Tahun
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku."
"Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," terang Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Arif menerangkan pelaku sengaja memalsukan usia korban menjadi 16 tahun.
Tak hanya itu, nama korban pada akun MiChat juga diganti menjadi T.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ungkap Arif, dilansir Tribun Jakarta.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'."
"Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," imbuhnya.
Kronologi Penangkapan
Penangkapan terhadap DF yang menjajakan AC lewat MiChat terjadi pada 11 Maret 2021 pukul 21.15 WIB.