Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Jumat (9/4/2021).
Aa Umbara adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemda Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, Aa Umbara bakal mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
"Melakukan penahanan pada tersangka selama 20 hari kedepan," kata Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.
Baca juga: Sempat Mangkir, Hari Ini Aa Umbara dan Putranya Andri Wibawa Kembali Diperiksa KPK
Aa Umbara ditahan terhitung sejak 9 April 2021, hingga 28 April 2021.
Sebagai langkah antisipasi penyebaran Covid-19, Aa Umbara akan menjalani isolasi mandiri selama 14 hari pada Rutan KPK Kavling C-1.
Begitu selesai konferensi pers, Aa Umbara muncul dari dalam gedung dwiwarna KPK untuk menaiki mobil tahanan.
Namun, setelah resmi mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK serta tangan diborgol, Aa Umbara bungkam.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Emas Rampasan Korupsi, Komisi III DPR: Jangan Sampai Terulang Lagi
Ia juga menundukkan kepala.
Harusnya, Aa Umbara dijadwalkan ditahan oleh KPK pada 1 April 2021 berbarengan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) M. Totoh Gunawan.
Akan tetapi, KPK mengatakan Aa Umbara tidak bisa hadir karena sakit.
Dalam kasus ini, KPK menjerat tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna (AUS); Andri Wibawa (AW), anak Aa Umbara; dan Pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menganggarkan sejumlah dana untuk penanggulangan Covid-19 pada Maret 2020.
Baca juga: KPK Limpahkan Berkas Wali Kota Nonaktif Cimahi ke PN Tipikor Bandung