TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Singapura menanggapi pemberitaan media Indonesia tentang pernyataan yang dibuat oleh Deputi Penindakan KPK, Irjen Karyoto.
Menanggapi artikel-artikel media Indonesia yang diterbitkan pada tanggal 6 April 2021 tentang pernyataan yang dibuat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Deputi Penindakan, Irjen Karyoto, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan:
Baca juga: Menteri Luar Negeri Singapura Kirim Ucapan Belasungkawa atas Bencana Banjir dan Longsor di NTT
“Tuduhan tersebut tidak berdasar. Singapura telah memberikan bantuan kepada Indonesia dalam beberapa investigasi sebelumnya dan yang sedang berlangsung. Salah satu contohnya adalah: Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau; CPIB) telah membantu KPK dalam menyampaikan permintaan panggilan KPK kepada orang-orang yang dalam pemeriksaan."
"Singapura juga telah membantu pihak berwenang Indonesia dengan memberikan konfirmasi tentang keberadaan warga negara Indonesia tertentu yang sedang dalam penyelidikan. Singapura memfasilitasi kunjungan KPK ke Singapura pada bulan Mei 2018 untuk mewawancarai orang yang berkepentingan dalam penyelidikan KPK. Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, telah mencatat koordinasi KPK dengan CPIB melalui keterangan publik yang disampaikan pada bulan 30 Desember 2020."
"Singapura dan Indonesia menandatangani Perjanjian Ekstradisi dan Perjanjian Kerja Sama Pertahanan (Extradition Treaty and Defence Cooperation Agreement) sebagai satu paket di bulan April 2007, yang disaksikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Lee Hsien Loong. Namun, kedua perjanjian tersebut masih menunggu ratifikasi oleh DPR Republik Indonesia."
Meskipun demikian, Singapura telah dan akan terus memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, jika Singapura menerima permintaan dengan informasi yang diperlukan melalui saluran resmi yang sesuai.
Baca juga: KPK: Singapura Surga Para Koruptor
Singapura dan Indonesia adalah pihak dalam Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik dalam Masalah Pidana di antara Negara-negara Anggota ASEAN yang berpikiran sama (Treaty on Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters among Like-minded ASEAN Member Countries), di mana kerja sama telah dilakukan sejalan dengan hukum dalam negeri Singapura dan kewajiban internasional.
Singapura telah berulang kali memberikan bantuan kepada Indonesia berdasarkan permintaan MLA yang diajukan oleh Indonesia. Singapura juga bekerja untuk memperkuat kerja sama melalui ASEAN, di mana pembahasan Perjanjian Ekstradisi ASEAN masih terus berlangsung.
Singapura berkomitmen kuat pada supremasi hukum dan pemerintahan yang baik. Singapura akan bekerja sama dalam penegakan hukum dengan Indonesia sesuai dengan hukum dalam negeri dan kewajiban internasional kami. Janganlah mengalihkan perhatian atau menyalahkan yurisdiksi asing."
Pernyataan Deputi Penindakan KPK
Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Karyoto menyebut Singapura adalah surganya para buronan kasus tindak pidana korupsi.
Soalnya, ia menjelaskan, Negeri Singa itu merupakan satu-satunya negara yang tidak menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Indonesia.
"Dan kita tahu bahwa satu-satunya negara yang tidak menandatangani ekstradisi yang berkaitan dengan korupsi adalah Singapura, itu surganya koruptor yang paling dekat adalah Singapura," kata Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Yang pada akhirnya, tutur Karyoto, menangkap buronan korupsi yang mendapat permanent resident di Singapura bukan perkara mudah.
"Begini, kalau yang namanya pencarian dan kemudian dia berada di luar negeri apalagi di Singapura, secara hubungan antarnegara memang di Singapura nih kalau orang yang sudah dapat permanent resident dan lain-lain agak repot, sekalipun dia udah ditetapkan tersangka," jelasnya.
Pernyataan Karyoto bukan tanpa sebab. Tercatat, ada beberapa buronan kasus korupsi yang tinggal di Singapura dan hingga kini belum ditangkap.