Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) diminta terus berkonsolidasi dan melakukan pembenahan dalam rangka penguatan organisasi, baik keluar maupun kedalam.
Akhmad Muqowam Wakil Ketua DPD RI periode 2014-2019 mengatakan, sebagai pejabat publik, PPAT harus bekerja secara profesional dan menjunjung tinggi etika profesi, sehingga tugas dan pekerjaan mulianya dapat berjalan dengan baik.
“PPAT punya peran penting, terlebih dalam hal pertanahan," kata Muqowam di sela-sela pelantikan pengurus pusat IPPAT di Jakarta, Senin, (12/4/2021).
Baca juga: Ketua Komite I DPD RI: Pemberlakuan Sertifikat Tanah Elektronik Menjadi Tantangan Bagi Notaris/PPAT
Muqowan mengibaratkan, PPAT merupakan ujung tombak dalam konteks administrasi pertanahan.
"Untuk itu, unsur kehatian-hatian sangat diperlukan,” kata Muqowam.
Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) IPPAT periode 2021 – 2026, Hapendi Harahap meminta para pengurus yang baru dilantik bisa langsung bekerja untuk kemajuan organisasi karena banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan kedepan.
"Misal, bagaimana kita menggolkan UU PPAT sebagai payung hukum bagi para PPAT di Indonesia.
Dengan adanya UU tersebut, maka PPAT akan lebih terlindungi dan aman dalam menjalankan profesinya,” kata Hapendi.
Hapendi mengajak pengurus bisa kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas dalam menjalankan roda organisasi.
“Sudah menjadi rahasia umum banyak PPAT tersangkut kasus hukum.
Untuk itu, penguatan advokasi akan kita lakukan.
Demikian juga kita harus membangun kemitraan strategis dengan berbagai pihak, misal dengan Kantor-Kantor BPN, Polri, dan instansi pemerintah/lembaga lainnya. Termasuk dengan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia,” jelasnya.
Baca juga: Komisi III DPR Cecar Kepala PPATK Soal Pemblokiran Rekening FPI
Otty Hari Chandra Ubayani Sekretaris Umum PP IPPAT periode 2021-2026 juga berharap, pengurus menjaga soliditas dan keguyuban.