TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pegawai Taman Mini Indonesia Indah (TMII) terkena pemotongan gaji hingga 40 persen. Hal tersebut lantaran dampak pandemi Covid-19 yang membuat aktivitas masyarakat menurun drastis.
Namun, kata Direktur Utama Taman Mini Indonesia Indah (TMII) Tanribali Lamo tidak ada satupun karyawan yang dirumahkan akibat pandemi covid-19 tersebut.
"Kita sampaikan juga di Taman Mini ini dari hampir 900 pegawai taman mini tidak ada satupun yang dirumahkan. Jadi mereka kita potong gaji, besarannya antara 15 persen sampai 40 persen sampai dengan hari ini," kata Tanribali di Perpustakaan TMII, Jakarta, Minggu (11/4/2021).
Ia menuturkan tidak seluruh pegawai yang mendapatkan pemotongan gaji. Ada 3 komponen pekerja yang tidak terkena pemotongan penghasilan hingga 40 persen tersebut.
"Yang pertama adalah pegawai yang mengurus kebersihan, kedua pegawai yang mengurus tentang keamanan dan ketiga pegawai yang mengurus satwa. Jadi di taman mini ini ada tiga yang mengurus konservasi, konservasi unggas, konservasi ikan di dunia air tawar, konservasi satwa serta serangga itu ada di museum. Jadi orang ini yang diberikan gaji penuh," jelas dia.
Sejak 2020, kata Tanribali, TMII menutupi gaji karyawan dengan meminta bantuan dari pengelola Yayasan Harapan Kita. Total sejak April 2020-Maret 2021, dana bantuan yang diberikan mencapai Rp 41,5 miliar.
Baca juga: Pemerintah Resmi Ambil Alih TMII, Pengamat Ekonomi : Akan Berlanjut ke Pengambil Alihan Aset Lain
"Kenapa? karena untuk menutup gaji, sedangkan untuk kegiatan operasional lainnya itu ditutup dari kunjungan yayasan harapan kita. kenapa seperti ini, karena kebutuhan kita adalah semakin berkurang kenapa? jumlah pengunjungnya terbatas karena covid," ujar dia.
Pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita menjadi pengelolaan milik negara dikarenakan alasan tidak memberikan kontribusi signifikan kepada negara. Sebaliknya, kata Tanribali Lamo, pajak yang diberikan TMII kepada negara menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Jakarta Timur.
"Saya berikan gambaran tentang pajak. Taman Mini ini merupakan salah satu pembayar pajak terbesar di wilayah Jakarta Timur. Gambarannya seperti ini, ini adalah pajak tontonan dan pajak terbesar di Taman Mini adalah pajak tontonan," kata Tanribali.
Tanribali menjelaskan Taman Mini juga menyetorkan pajak PPh 21 dan PPh 25 dan lainnya. Namun, pajak tontonan menjadi yang paling besar disetorkan oleh Taman Mini.
"Pajak PTO atau pajak tontonan kalau kita lihat disini, pada 2018 Taman Mini itu membayarkan pajak PTOnya saja sekitar Rp 9,4 miliar setahun. Ada berapa bulan yang kita bayar perbulan pada bulan Juni kita bayar Rp 1,1 miliar," ujar dia.
Tanribali menjelaskan, pajak yang disetorkan oleh Taman Mini pada 2019 sebesar Rp 9,7 miliar dalam setahun. Sedangkan pada 2020 menurun menjadi Rp 2,6 miliar setahun.
"Mengapa terjadi penurunan kita ketahui bersama bahwa kondisi Covid membuat penurunan yang luar biasa bagi aktivitas kegiatan TMII. Sehingga program kerja kita juga kita laksanakan perubahan. Hampir 60 persen kegiatan di tahun 2019 ini itu kita hilangkan karena kondisi Covid," ujarnya.
Kerugian Negara