TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara registrasi SIM secara online, beserta dokumen persyaratan hingga biaya pembuatannya.
Daftar pembuatan SIM kini bisa dilakukan dengan mudah secara online lewat ponsel.
Dengan layanan SIM online, masyarakat bisa membuat SIM A atau SIM C di seluruh Indonesia tanpa perlu terikat domisili di KTP-el.
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap warga negara maupun penduduk yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi surat izin mengemudi (SIM).
Dikutip dari indonesia.go.id, SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
Membuat SIM baru atau memperpanjang masa berlaku SIM sebenarnya cukup mudah.
Baca juga: Catat! Meski Sudah Bisa Perpanjang SIM Lewat Ponsel, Bukan Berarti Tak Perlu Datang ke Satpas
Baca juga: Cara Perpanjang dan Pembuatan Paspor Baru, Berikut Syarat Dokumen yang Diperlukan
Anda hanya perlu datang ke Satpas SIM, polres/polresta terdekat, atau lokasi SIM keliling di kota Anda.
Layanan SIM online bisa digunakan untuk pendaftaran SIM baru maupun perpanjangan SIM.
Sayangnya, tidak semua golongan SIM bisa diproses dari layanan daring ini, karena terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C.
Pendaftaran SIM secara daring tidak langsung jadi.
Anda harus tetap datang ke polresta atau lokasi yang dipilih ketika mendaftar daring untuk mengikuti uji teori, praktek, dan keterampilan mengemudi.
Panduan mengakses pendaftaran SIM online:
1. Setelah semua data siap, selanjutnya adalah membuka situs resmi Polri di http://sim.korlantas.polri.go.id;
2. Kemudian, pilih menu 'Pendaftaran SIM Online';