Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya memberikan ruang kepada masyarakat untuk melaporkan anggotanya yang melanggar kode etik maupun disiplin dalam bertugas kepada masyarakat.
Menurutnya, hal itu sebagai bentuk transparansi dan bentuk penerimaan pengaduan kritik dari masyarakat terhadap kinerja dan pelayanan personel Polri.
"Saat ini bukan saatnya kita untuk menutup-nutupi terhadap permasalahan-permasalahan yang ada di internal Polri.
Kita buka ruang dari sisi masyarakat 'oh ini yang dirasakan masyarakat tentang institusi Polri.
Baca juga: Kadiv Propam Minta Maaf ke Kapolri Karena Pelanggaran Anggota Terus Meningkat
Oh ini yang dirasakan oleh masyarakat tentang perilaku, orang yang mengawai institusi Polri'," kata Sigit dalam Rakernis Propam Polri 2021 di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Dijelaskan Sigit, laporan dari masyarakat tersebut juga sekaligus sebagai saran pembenahan di institusi Polri ke depannya.
"Dengan mengetahui potret secara benar, tentunya kita bisa memperbaiki apa yang masih menjadi kekurangan, apa yang harus diperbaiki," ungkap dia.
Baca juga: Masjid Al Ikhlas Mabes Polri Gelar Salat Tarawih Perdana di Bulan Ramadhan 2021
Sigit kemudian menjelaskan bahwa Polri telah membuka pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi dumas dan propam presisi untuk mengadukan anggota yang melakukan pelanggaran kode etik dan disiplin.
"Terkait dengan launching aplikasi tersebut, saya sudah menghitung pasti, angkanya akan naik sangat tinggi terkait dengan masalah pengaduan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota, masalah ketidakpuasan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Itu adalah risiko yang siap kita tanggung," tandas dia.