TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk cermat dalam memilih perusahaan investasi maupun fintech, agar terhindar dari investasi bodong.
"Secara umum kegiatan investasi ilegal memiliki ciri-ciri yang hampir sama," ujar Dewan Komisioner Bidang Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tirta Segara, Selasa (13/4/2021).
Tirta menyebut, investasi bodong atau ilegal, kerap menjanjikan keuntungan besar yang tidak wajar dalam waktu singkat kepada calon korbannya.
"Kemudian biasanya menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru atau member get member," tuturnya.
Kemudian, layanan investasi ilegal biasanya juga memanfaatkan tokoh masyarakat untuk menarik minat investasi.
"Kadang-kadang tokoh masyarakat itu tidak tahu kalau foto mereka digunakan dan dikomersialkan. Jadi hati-hati," ucapnya.
Baca juga: Investasi Bodong Makin Marak, Masyarakat Diminta Waspada
Ciri lainnya yaitu selalu menjanjikan aset aman dan dapat dibeli kembali tanpa biaya, mudah, serta fleksibel.
"Kemudian, fintech-fintech ilegal juga janjikan pinjaman cepat, mudah, murah tanpa syarat tertentu, padahal legalistasnya tidak jelas," tuturnya.
"Oleh karena itu investasi, maupun pinjam uang secara online harus memenuhi 2 L, yaitu prinsip Legal dan Logis," sambungnya.