Harry mengaku siap dikonfrontir.
"Tapi benar-benar saya bohongi Pak Joko hanya untuk memutus," ujar Harry.
Jaksa Azis kembali menanyakan apakah Harry sedang melindungi Juliari.
Baca juga: Perusahaan Penyuap Juliari Batubara Salurkan Bansos, PT Tigra Bergerak di Pendistribusian Pupuk
"Enggak, enggak kenal, pak. Enggak kenal menteri," jawab Harry.
Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai pengacara dalam perkara ini didakwa menyuap Juliari Batubara serta dua eks PPK Kemensos, Adi Wahyono dan Matheus senilai Rp1,28 miliar.
Harry diduga memberikan uang untuk memuluskan mendapatkan paket pengadaan bansos sebanyak sebanyak 1.519.256 paket.
Pengadaan paket itu dilakukan melalui PT Pertani (Persero) dan melalui PT Mandala Hamonangan Sude.