Ia mengklaim diri telah mendapat wahyu dari Malaikat Jibril sehingga ia mempelajari aliran paranealis atau lintas agama.
2. Ketentuan THR 2021
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Surat edaran tentang pelaksanaan THR ini pun ditujukan untuk para gubernur yang ada di seluruh Indonesia.
Dilansir Kemnaker.go.id, Ida Fauziyah mengatakan pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha bagi pekerja.
Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayarkan, Ini Besaran hingga Waktu Pemberian THR
Baca juga: THR 2021 Harus Dibayar Penuh dan Tepat Waktu, Bagaimana Nasib Perusahaan Terdampak Pandemi?
Selain itu, pemberian THR ini juga akan menstimulus konsumsi masyarakat serta mendorong pertumbuhan ekonomi.
"Pemberian THR Keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan."
"Secara khusus, dalam masa pemulihan ekonomi ini, THR tentu dapat menstimulus konsumsi masyarkat yang mendorong pertumbuhan ekonomi," kata Menaker Ida pada Virtual Konferensi Pers tentang THR Tahun 2021 di Jakarta, Senin (12/4/2021).
3. Pengamat Sebut Ada Upaya untuk Lengserkan Cak Imin
Pengamat politik dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Ujang Komarudin, mengatakan desakan Muktamar Luar Biasa (MLB) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) muncul lantaran kekecewaan lawan politik Muhaimin Iskandar atau Cak Imin di internal partai.
Isu MLB tengah hangat dibicarakan di internal PKB.
Ujang melihat gejolak-gejolak MLB sedang dipersiapkan oleh lawan-lawan politik Cak Imin di internal PKB.