TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus kerumunan Habib Rizieq Shihab(HRS) ternyata memilih melanjutkan persidangan perkaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (12/4) sore. Hal ini berkaitan dengan pelaksanaan ibadah salat tarawih pertama sebab pada Selasa (13/4) adalah hari pertama puasa Ramadan.
Majelis hakim awalnya memutuskan untuk menskors jalannya persidangan Rizieq kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung dengan agenda pemeriksaan saksi karena sudah memasuki waktu salat magrib.
Hakim ingin menunda persidangan hingga pemerintah menetapkan hari pertama Ramadan dan kepastian pelaksanaan salat tarawih.
Namun, Rizieq meminta jalannya persidangan supaya bisa diselesaikan terlebih dahulu.
"Yang mulia, salat itu lima waktu itu wajib, tapi salah tarawih itu sunah.
Baca juga: Antisipasi Adanya Keluhan dalam Pembayaran THR, Menaker Minta Kepala Daerah Bentuk Posko
Kita bisa laksanakan salat tarawih sendiri, bisa kita undurkan jamnya. Sedangkan sidang ini menurut saya hal yang lebih wajib untuk diselesaikan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Habib Rizieq mengatakan siapapun cinta salat tarawih, rindu salat tarawih.
"Tapi kita dahulukan yang wajib. Jadi setalah sidang ini dibuka 18.45 atau jam 19.00 bagaimana majelis dilanjutkan sampai selesai," katanya.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa pun menerima jawaban dari Rizieq.
Sidang pun diskors hingga pukul 19.00 WIB usai ibadah salat magrib.
Baca juga: Pasokan Ikan Dinyatakan Aman untuk Penuhi Kebutuhan Ramadan, Pasar Ikan Murah Siap Digelar
"Tidak apa-apa katanya kita mundurkan sedikit waktu salat tarawihnya.
Jadi kita jeda selesai salat magrib ishoma (istirahat salat makan) terus makan. Kira-kira paling lambat pukul 19.00 WIB, sidang diskors," ujar Hakim Suparman.
Adapun, sidang hari ini mendengarkan keterangan para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Sejumlah saksi yang memberikan keterangan dari unsur kepolisan, keamanan bandara hingga pemerintah daerah, dalam hal ini eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara.
Sebelumnya, Eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dihadirkan sebagai saksi di sidang Habib Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
Bayu memaparkan bahwa terdapat 30 lebih orang yang ditindak dalam kasus Petamburan.
"36 orang peserta yang tidak melaksanakan prokes (protokol kesehatan) ditindak oleh petugas," kata Bayu.
Ditambahkan Bayu, penindakan dilakukan oleh petugas Satpol PP yang bertugas di lapangan. Ke-36 orang tersebut diberikan sanksi kerja sosial.
"Saya hanya lihat laporan secara lisan, tak melihat secara langsung," kata Bayu.
Bayu merinci pelanggaran yang ditemukan Petugas Satpol PP saat kerumunan di Petamburan yakni tak menggunakan masker.
"Jaga jarak juga termasuk. Saya tidak merinci tanyakan itu, saya hanya menanyakan jumlah pelanggar," kata Bayu.
Diketahui, dalam perkara ini, Habib Rizieq beserta 4 orang lainnya didakwa bersama-sama tetapi dalam berkas terpisah melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan di Petamburan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19.
Penghasutan disebut terjadi pada saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW. Adapun para terdakwa tersebut di antaranya Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Atas perbuatannya, Rizieq Shihab didakwa pasal berlapis terkait perkara penghasutan hingga terjadi kerumunan di Petamburan.
- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP. (Tribun Network/den/wly)