Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab beradu argumen dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan dirinya. Dia tidak terima pertanyaannya dipotong dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor.
Hal ini terjadi saat Habib Rizieq memberikan pertanyaan kepada Mantan Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara.
Habib Rizieq awalnya mencecar Bayu soal pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya.
"Anda sekaligus satgas kan, maksud saya, tadi semua prokes saya benarkan tapi giliran saya tanya menurut pergub apakah saya juga sesuai didenda, anda tidak bisa jawab itu?" kata Rizieq dalam persidangan, di PN Jaktim, Senin (12/4/2021).
Bayu lantas menjawab bahwa terdapat beberapa bentuk sanksi yang dapat diberikan.
Baca juga: Habib Rizieq Tunda Salat Tarawih Pertama, Ini Alasannya
"Betul, di pergub selain sanksi sosial, denda penutupan juga ada. Jadi tergantung tingkat kesalahannya," kata Bayu.
"Tapi selama ini anda tangani tidak ada pidananya kan?" kata Rizieq.
"Di aturan pergub memang tidak pernah, disampaikan saya bukan kapasitas menilai itu," kata Bayu.
Baca juga: Rizieq Cecar Saksi Keamanan Bandara Soetta: Menkopolhukam Persilakan Jemput, Anda Tahu?
Habib Rizieq kemudian menyinggung kasus pelanggaran protokolnya yang dibawa ke pidana.
"Faktanya saat ini kita ada di pidana, terima kasih Pak Wali Kota, saat itu Anda wali kota. Selama ini ada pelanggaran prokes selain kasus saya mereka dikasih denda..," kata Rizieq.
Menanggapi hal tersebut, jaksa pun memotong pembicaraan Rizieq untuk mengajukan keberatan.
Rizieq tak terima keberatan yang diajukan jaksa.
"Saya minta jangan dipotong, saya sedang menegaskan jangan dipotong saya keberatan. Anda menyeret persoalan prokes ke pidana. Kalau anda tidak tersinggung, anda jangan mengganggu saya bertanya. Ini menyangkut nasib saya, bukan anda. Saya yang dipenjara. Saya sudah 4 bulan dipenjara, hargai saya bertanya," tandas Rizieq.