Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga yang berfokus untuk mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Imparsial, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang tidak lagi memerintahkan jajaran Polsek untuk melakukan penyidikan terhadap suatu kasus.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra yang menyatakan, langkah tersebut tepat guna meminimalisir adanya aksi praktik penyiksaan dalam penegakan hukum.
"Kami apresiasi Kapolri menerbitkan surat edaran tentang Polsek yang tidak lagi melakukan proses hukum dalam hal ini penyidikan," kata Ardi saat Diskusi Publik membahas Perkap HAM dalam Mencegah Praktik Penyiksaan dalam Penegakan Hukum, Jumat (16/4/2021).
Baca juga: Jarak dan Kasus Minim, Jadi Alasan Mengapa 1.062 Polsek Se-Indonesia Tidak Proses Penyidikan
Pasalnya kata Ardi, di jajaran Polsek belum tersedia ruangan introgasi bagi pelaku yang memadai.
Serta katanya dari segala segi sumber daya yang ada di jajaran Polsek juga dinilai belum mampu untuk melakukan pemeriksaan.
Hal tersebut kata Ardi, sangat memicu adanya insiden kekerasan cenderung penyiksaan disaat anggota kepolisian tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang pelaku.
"Usulan Kompolnas itu berpengaruh dalam mengurangi praktik kekerasan proses hukum, penegakan hukum di kepolisian, karena Polsek tidak mempunyai tempat ruang introgasi memadai bahkan sumber daya nya juga tidak cukup, maka tidak layak untuk melakukan pemeriksaan," tukas Ardi.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Baca juga: Imparsial Sebut Bertaburnya Kebencian SARA di Medsos Bisa Tumbuhkan Terorisme
Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Ini juga merupakan program prioritas di bidang transformasi, program penataan kelembagaan, kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan Kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan.
Disebutkan dalam lampiran keputusan tersebut, ada kriteria-kriteria atau alasan sebuah polsek tidak melakukan penyidikan.
Beberapa di antaranya soal jarak tempuhnya dekat dengan Polres, ada yang karena hanya menerima sedikit laporan polisi dalam setahun.
Namun, dari semua Polda, tak ada Polsek di wilayah hukum Polda Metro Jaya yang dinyatakan tidak melakukan penyidikan.