News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran 2021

Ini 4 Pertimbangan Jokowi Larang Mudik Lebaran 2021, Ada Faktor Antisipasi Kenaikan Kasus Covid-19

Penulis: Inza Maliana
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan sejumlah menteri menyerahkan zakat kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (15/4/2021). Pada kesempatan tersebut, Presiden Jokowi sekaligus meluncurkan secara resmi Gerakan Cinta Zakat yang mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan zakat, infak, dan sedekah. Turut hadir mendampingi Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin yakni Menko Polhukam Mahfud Md, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ketua Baznas Noor Achmad, serta sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju lainnya. Acara tersebut digelar dengan tetap mematuhi dan menjaga protokol kesehatan yang ketat. Tribunnews/HO/Biro Pers Setpres/Muchlis Jr

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali memberikan penjelasan mengenai kebijakan larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah.

Diketahui, kebijakan ini dimulai pada 6-17 Mei 2029 demi mencegah penyebaran Covid-19 semakin meluas di Tanah Air.

Sama seperti Ramadan pada 2020, Ramadan pada 2021 juga dilewati umat muslim di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan data yang ada, libur idul fitri pada tahun lalu cukup membuat kenaikan kasus Covid-19 harian hingga kasus kematian.

Baca juga: Tiadakan Mudik Lebaran 2021, Presiden: Mari Utamakan Keselamatan Bersama

Untuk itu, pemerintah mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 dengan melarang mudik pada tahun ini.

"Untuk itu sejak jauh-jauh hari pemerintah telah memutuskan untuk melarang mudik pada lebaran kali ini," kata Jokowi dikutip dari tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (16/4/2021).

Jokowi juga menjelaskan, pertimbangan untuk melarang mudik disebabkan oleh beberapa hal.

Satu di antaranya adalah empat kali libur panjang sepanjang tahun 2020 yang membuat kenaikan kasus.

"Pertama saat Idul Fitri tahun lalu terjadi kenaikan kasus harian 93 persen, dan terjadi tingkat kematian mingguan hingga 66 persen," ucap Jokowi.

Kemudian, pertimbangan kedua terjadi saat kenaikan kasus corona pada libur panjang 20-23 Agustus 2020.

Dalam libur panjang itu membuat kenaikan kasus harian mencapai 199 persen dan tingkat kematian mingguan mencapai 57 persen.

"Ketiga, pada 28 Oktober sampai 1 November 2020 yang menyebabkan kenaikan kasus COVID-19 hingga 95 persen."

Baca juga: Azis Syamsuddin Minta Aturan Larangan Mudik Tidak Membingungkan Masyarakat

"Dan kenaikan tingkat kematian mingguan 75 persen," tambahnya.

Terakhir, kenaikan kasus corona saat libur akhir tahun pada 24 Desember sampai 3 Januari 2021.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini