Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua personel Polri tersangka penembak laskar Front Pembela Islam (FPI) harus dipecat jika terbukti bersalah dalam pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing.
"Jika nantinya terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan telah divonis, maka mereka juga akan terancam sanksi pemecatan sebagai hukuman terberat dari pelanggaran etik," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Jumat (16/4/2021).
Dijelaskan Poengky, jika terbukti pidananya, maka setidaknya kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Nantinya, proses etik akan mengikuti proses pidana. Artinya, proses etik baru bisa diambil setelah ada keputusan berkekuatan hukum tetap di persidangan.
"Kedua orang tersebut selain harus menjalani proses pidana, juga akan menjalani proses pemeriksaan kode etik. Untuk sanksinya, baik yang proses pidana maupun proses etiknya masih harus menunggu persidangan," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri akhirnya memutuskan menetapkan 3 personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.
"Pada hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50 dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Dijelaskan Rusdi, satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
Baca juga: Dua Tersangka Penembak Laskar FPI Jalani Sidang Etik di Propam Polri
Baca juga: Polri Masih Dalami Peran EPZ Tersangka Penembak Laskar FPI yang Tewas Karena Kecelakaan
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut. Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," ujar dia.