News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akses Dtks.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bantuan Sosial Rp 300 Ribu, Ikuti Cara Berikut

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman DTKS - cek daftar penerima bantuan sosial dari pemerintah sebanyak Rp 300 ribu melalui laman dtks.kemensos.go.id, simak caranya berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek daftar penerima bantuan sosial di laman dtks.kemensos.go.id.

Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan dana bantuan sosial kepada masyarakat sebesar Rp 300 ribu.

DTKS adalah kepanjangan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Masyarakat yang termasuk dalam daftar DTKS terdiri dari Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca juga: Akses dtks.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BST Rp 300 Ribu, Siapkan KTP

Baca juga: Login dtks.kemensos.go.id, Segera Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Simak Cara Mencairkan BST

Berikut cara cek penerima Bansos melalui website DTKS:

Halaman website dtks.kemensos.go.id. (Tangkap layar dtks.kemensos.go.id)

Berikut tata cara mengecek penerima BST:

1. Buka website dtks.kemensos.go.id

2. Kemudian pilih ID Kepesertaan yang diinginkan

3. Lalu masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih

4. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih

5. Lalu masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode

6. Setelah itu klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru

7. Kemudian sistem akan mencocokan ID dan Nama yang diinput dan membandingkan antara nama yang diinput dengan nama yang ada dalam database.

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Rp 300 Ribu di Bulan April, Login dtks.kemensos.go.id

Baca juga: CEK Bansos Tunai Rp 300 Ribu April 2021, Login dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP saat Mencairkannya

Namun perlu diketahui bahwa, tidak semua pendaftar mendapat bantuan sosial secara otomatis dari pemerintah.

Hal ini dikarenakan setiap program bantuan sosial mempunyai syarat dan mekanisme masing-masing.

Mekanisme dan syarat ini ditentukan oleh penyelenggara program sesuai dengan variabel yang dibutuhkan dalam DTKS dan dibatasi oleh kuota yang sudah ditentukan.

Sementara bagi masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS, nantinya bisa diusulkan sebagai penerima program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Berita lain terkait DTKS Bantuan Sosial dari Kementerian Sosial

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini